PNS Penyimpan Dolar Palsu Senilai Rp1 Miliar Jarang Ngantor

Rabu, 01 Juli 2015 – 02:03 WIB
ilustrasi

jpnn.com - KARIMUN - Zulkefli, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) ditangkap lantaran mengedarkan uang palsu mata uang dolar Amerika Serikat (AS) baru-baru ini. 

Zulkefli mengendarkan sebanyak 825 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat palsu atau sebanyak 82.500 ribu dolar AS. Jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Astaga... TKI Asal Sumba Ini Ngaku Disiksa Lalu Dipulangkan Paksa ke Indonesia

Mengetahui ada pegawai di lingkungan Pemkab Karimun yang terlibat kriminal, Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengaku terkejut dan kecewa.
Ia mengatakan 

"Saya harap jangan sampai ada lagi pegawai kita yang terlibat dengan tindak kriminal seperti ini," ujarnya seperti dikuti dari Batam Pos (Grup JPNN), Selasa (30/6).

BACA JUGA: Tak Bawa Kartu Pelajar, Citilink Persulit Siswi Ini saat akan Terbang ke Padang


Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karimun (DKP), Sapridin membenarkan jika Zulkefli merupakan PNS yang bertugas di DKP. 

"Hanya saja belum lama yang bersangkutan (Zulkefli, red) bertugas di bidang penangkapan perikanan. Karena, sebelumnya bertugas di  Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) DKP Kecamatan Meral," jelasnya.
   
Dikatakannya, Zulkefli kira-kira baru satu bulan pindah dari UPTD masuk ke dinas. Hanya saja, memang selama satu bulan tersebut yang bersangkutan jarang aktif ke kantor. 

BACA JUGA: Mobil Dibobol Maling saat Ditinggal Solat, Peralatan Kantor Senilai 30 Juta Raib

Jika dalam pergaulan di kantor yang rekannya itu terlihat biasa-biasa saja. Hanya saja, jika hal-hal yang lain berkaitan dengan Zulkefli dia tidak tahu banyak. 
   
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karimun, Kamarulazi secara terpisah menyebutkan, jika melihat Undang-undang RI Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, maka  dengan berstatus sebagai tersangka yang saat ini sedang dihadapi Zulkefli, maka untuk proses administrasi kepegawaiannya beru0pa gaji yang diterima hanya 75 persen saja. 
   
"Kalau masih tersangka, gaji yang diterima tidak lagi 100 persen, melainkan 75 persen. Sedangkan, jika sudah menjadi terdakwa nantinya akan dipotong lagi dan tinggal 50 persen. Sementara itu, pemberhentian tentu saja menunggu berapa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dan perkaranya sudah inkrah," ujarnya. 
 

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Karimun secara terpisah menyatakan, sebagai seorang PNS tentunya memiliki dedikasi, yakni dapat menjaga nama baik pribadi dan juga institusi. 

"Jadi kalau ada pegawai yang tidak bisa menjaga nama baik dirinya dan juga pemerintah tempat dia bekerja, lebih baik dipecat saja. Memang, untuk pemecatan menunggu perkaranya  punya kekuatan hukum tetap, hanya saja dari sekreang bi9sa segera diurus pemecatan PNS yang terlibat dengan peredaran uang palsu," tegasnya.
   
Seperti berita di koran ini, Zulkefli, oknum PNS Kabupaten Karimun ditangkap Satuan Reskrim Polres Karimun karena mengedarkan dan menyimpan uang dolar AS palsu. 

Diketahuinya Zulkefli memiliki uang dolar AS palsu, setelah sebelumnya kehabisan uang Rupiah ketika akan membayar tempat hiuburan malam di Hotel Satria. 

Sehingga,  yang bersangkutan menggunakan 3 lembar uang dola AS palsu untuk pembayaran. Selain Zulkefli, Agustinus yang merupakan orang yang membawa uang palsu dari Jakarta juga ikut ditangkap. (san/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tragis, Bocah SD Tewas Dilindas Truk Saat Mengais Sampah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler