Tak Ada Regulasi yang Mengatur Penggantian Barang yang Hilang, Penumpang Harus Waspada!

Rabu, 27 Desember 2023 – 09:19 WIB
Terminal bus. Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana, Hery Firmansyah Yasin mengatakan tidak ada regulasi yang mengatur untuk penggantian barang bawaan dan barang berharga penumpang yang hilang.

Hal itu disampaikan oleh Hery terkait seorang penumpang bus bernama Widino Arnoldy, yang mengaku kehilangan iPad miliknya dalam perjalanan menumpang Bus Rosalia Indah dari Wonosobo, Jawa Tengah ke Ciputat, Jakarta Selatan pada 20 Desember 2023.

BACA JUGA: Manajemen Rosalia Indah Terus Berupaya Cari iPad Penumpang yang Diduga Hilang di Bus

Perusahaan bus juga biasanya sudah memberikan imbauan agar penumpang menjaga barang bawaan dan barang berharga pribadinya masing-masing seperti dompet, ponsel, atau gadget lainnya.

“Karena kejahatan tidak bisa dideteksi kapan terjadinya. Mereka (pelaku kejahatan) one step ahead (selangkah lebih maju) dari aparat penegak hukum. Dibawa ke ranah hukum pun saya ragu. Tidak ada pilihan lain, kita sebagai penumpang harus lebih berhati-hati,” kata Hery.

BACA JUGA: Korban Kecelakaan Kerja di PT ITSS Bakal Dapat Santunan Rp 600 Juta per Orang

Pada pasal 192 poin 4 Undang-undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan disebutkan, pengangkut tidak bertanggungjawab atas kerugian barang bawaan penumpang, kecuali jika penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan kesalahan kelalaian pengangkut.

Peraturan Menteri Perhubungan RI No.15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, Bab X (Hak dan Kewajiban Penumpang), juga tidak mengatur jika terjadi kehilangan pada barang bawaan dan barang berharga pribadi penumpang.

BACA JUGA: InJourney Group Hadirkan Berbagai Acara Seru Saat Libur Nataru, ada Diskon Spesial Hingga Sheila On7

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, menyampaikan, jika dilihat dari perjanjian induk mengenai angkutan penumpang, yang diatur adalah orangnya sebagai penumpang. Ketika seseorang membeli tiket bus, yang dibayar adalah jasa angkutan orangnya.

Terlebih, apabila penumpang tidak memberitahukan pada petugas bahwa dirinya membawa barang berharga.

“Begini, kalau barang berharga itu konsumen men-declair atau nggak, saya bawa barang berharga, Kalau nggak bagaimana caranya perusahaan bus tahu dia bawa barang berharga?,” ujar Sudaryatmo.

Kalaupun penumpang mau mengadukan kehilangannya, hal itu diakukan saat tiba di tujuan.

“Jangan pas sudah di rumah baru komplain. Bagaimana operator bisa tahu kalau benar hilangnya dalam bus saat perjalanan?,” serunya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler