Tak Ada Sanksi bagi Instansi yang Boros, Menpan Hanya Keceplosan

Kamis, 11 Desember 2014 – 14:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Keluarnya Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2014, tentang Efisiensi Anggaran belum menjadi momok bagi eksekutif maupun legislatif di daerah. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah tidak memberikan sanksi apa-apa bagi instansi yang masih boros.

"SE ini jangan dijadikan momok menakutkan sampai-sampai semua berdatangan ke pusat. SE ini hanya imbauan saja sebagai implementasi dari perintah presiden untuk melakukan efisiensi," terang Kabid Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan Program Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Sutjipto kepada JPNN, Kamis (11/12).

BACA JUGA: Ara Sirait Ungkap Siapa Musuh Jokowi

Diapun membantah adanya penurunan jabatan bagi aparatur yang melakukan pelanggaran SE 10, 11, 13 Tahun 2014. Sebab, di dalam SE tidak disebutkan pemberian sanksi.

"Kemarin itu, saat Pak Menteri bilang akan ada penurunan jabatan bagi aparatur yang boros dan tidak hemat, sebenarnya keceplosan ngomong saja. Aslinya tidak begitu karena SE itu tidak ada sanksinya," tuturnya.

BACA JUGA: Dua Surat Edaran Menteri Bikin Daerah Galau

Sanksinya, lanjut Sutjipto adalah hukuman moral saja. Ketika masyarakat menilai instansi A boros, maka akan diblow-up media massa. Kalau sudah begitu rasa malulah yang timbul.

"Untuk saat ini tidak sanksi apa-apa. Biarkan sanksi moral saja yang berlaku dan itu paling berat dampaknya loh," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Ditanya soal Lumpur Lapindo, Kening Misbakhun Berkerut

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendaftaran Calon Hakim MK Dibuka, Ini Persyaratannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler