Tak Ada SKP, Tunjangan Kinerja Batal

Selasa, 14 Mei 2013 – 22:32 WIB
JAKARTA - Kementerian/Lembaga (K/L) yang melaksanakan reformasi birokrasi dan telah menerima tunjangan kinerja (TK) tidak bisa berleha-leha. Pegawai harus memiliki kinerja yang terukur,  melalui penerapan satuan kinerja pegawai (SKP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 46/2011.

 “Tunjangan kinerja bagi pegawai kementerian/lembaga bisa kita batalkan, kalau tidak memiliki SKP,” ujar Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo di Jakarta, Selasa (14/5).
 
Dia menyebutkan, saat ini sebanyak 59 K/L sudah masuk dalam pipeline reformasi birokrasi. Dari jumlah itu, 23 diantaranya sedang diproses pemberian tunjangan kinerjanya, 56 K/L sudah melaporkan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). Sedangkan 33 provinsi, 32 ibukota provinsi, 32 kabupaten akan ditetapkan sebagai pilot project.

Kalau dalam beberapa waktu belakangan sering ada pendapat yang mengatakan bahwa reformasi birokrasi belum efektif, Eko Prasojo tak menampiknya. Namun tahun ini RB memasuki tahapan RB yang sesungguhnya.

“Kita akan mengukur satuan kinerja pegawai, kalau tidak terukur maka reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh K/L bisa dibatalkan. Jadi reformasi birokrasi jangan hanya sekadar dokumen,” tegas Eko Prasojo yang juga Ketua Unit Pelaksana Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN).

Guru besar UI ini menambahkan, reformasi bukan sekedar remunerasi. Ini harus dicatat dan cetak tebal. Reformasi birokrasi  juga harus berkinerja dan terukur. Kalau tidak berkinerja, RB tidak ada artinya.

"Tunjangan kinerja yang diberikan saat ini  memang lebih untuk memberikan insentif, mendorong untuk membangun reformasi birokrasi yang sesungguhnya. Tapi tahun ini kita akan mengukur satuan kinerja pegawai," terangnya.

Bagi K/L yang sudah menerima tunjangan kinerja tapi tidak memiliki satuan kinerja pegawai (SKP) bisa dibatalkan tunjangan kinerjanya. Jangan hanya pada  dokumen, lanjut Eko Prasojo, tapi tidak ada yang berubah, dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengketa Cap Kaki Tiga Diputus Bulan Depan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler