jpnn.com, LAMONGAN - Dedi Safrianto (37) warga Kelurahan Karang Poh Kecamatan Gresik, berhasil ditangkap salah satu anggota Satsabhara Polres Lamongan, Jatim.
Bapak dua anak tersebut ditangkap oleh petugas karena terbukti telah mencuri handphone di sebuah counter milik Meri Ratna Sari di kawasan Jalan Basuki Rahmad Lamongan Kota.
BACA JUGA: Demi Susu Bayi, Tukang Ojek Maling HP
"Aksi pencurian handphone ini dilakukan oleh tersangka dengan berpura - pura membeli handphone," ujar Meri.
BACA JUGA : Perwira Polisi Tuduh Jenderal TNI Curi HP, Begini Akibatnya...
BACA JUGA: Bunyi Ringtone HP Bikin Maling di Pondok Ungu Bonyok
Dengan lagak seorang pembeli ini, tersangka pun memilih beberapa handphone yang berada di counter tersebut.
Namun aksi tersangka ini sudah dicurigai Meri karena melihat gerak - geriknya yang mencurigakan.
BACA JUGA: Perempuan Berhijab Terekam CCTV Curi Handphone
Ternyata benar. Begitu lengah, tersangka pun langsung membawa kabur satu buah handphone.
BACA JUGA : Lebaran Kali Ini Dirayakan di Penjara karena Curi Handphone Teman
Meri langsung mengejarnya dengan cara menarik sepeda motor tersangka.
"Salah satu anggota Satsabhara Polres Lamongan membantu menangkap," imbuhnya.
Karena takut dihakimi oleh massa, akhirnya pelaku pun di bawah ke Polres Lamongan.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku nekat mencuri handphone karena tidak punya uang untuk membayar daftar ulang sekolah anaknya.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebaran Kali Ini Dirayakan di Penjara karena Curi Handphone Teman
Redaktur & Reporter : Natalia