jpnn.com, TRENGGALEK - Suminto (40) warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, harus merasakan lebaran di balik penjara karena mencuri handphone.
Suminto mencuri handphone milik, Edi Susilo, warga Watulimo Trenggalek. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta.
BACA JUGA: Ngakunya Cinta, Tapi Mas Sudarmanto Kok Embat HP Teguh
"Tersangka ditangkap di rumahnya, untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S.'
BACA JUGA : Putri Tepergok Sembunyikan Handphone di Punggung
BACA JUGA: Dua Pemuda Alay Rampas Handphone Milik Driver Ojek Online
Pencurian HP ini terjadi pada 16 Mei 2019 lalu. Saat itu korban yang bekerja sebagai karyawan SPBN di kawasan pelabuhan nusantara perikanan Prigi meletakkan HP miliknya di atas teras tangki.
Kemudian setelah selesai bekerja korban bermaksud mengambil HP-nya. Namun, HP tersebut sudah tidak ada di tempat.
BACA JUGA: Ayah Ajarkan Anak Curi Handphone di Toko
BACA JUGA : Ayah Ajarkan Anak Curi Handphone di Toko
Korban sudah berupaya mencari dan menanyakan kepada nelayan setempat, tetapi tidak ada yang mengetahui perihal tersebut.
Merasa kehilangan akhirnya korban melapor ke Polsek Watulimo dengan membawa serta box HP dan nota pembelian.
"Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Watulimo segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada hari selasa 21 Mei 2019 di kediamannya," imbuhnya.
Pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pura-pura Jualan Obat Herbal, Ternyata...
Redaktur & Reporter : Natalia