jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang keenam dengan agenda pembacaan kesaksiaan untuk memberatkan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Rabu (20/7).
Dalam sidang terungkp, kedua pegawai Kafe Olivier Mall Grand Indonesia mengaku tidak melihat Jessica menuangkan sesuatu ke dalam es kopi Vietnamese yang diminum Wayan Mirna Salihin.
BACA JUGA: Kernet Ngaku Agency Model, Minta Dikirimi Foto Panas, Lalu...
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan bertanya kepada saksi Aprilia Cindy Cornelia. "Apakah melihat Jessica menuangkan sesuatu ke dalam kopi?," tanya Otto kepada Aprilia.
"Saya tida melihat," jawab Aprilia.
BACA JUGA: Saat Sidang Jessica, Hakim Bentak Saksi
Kemudian, saksi kedua Marlon Alex juga ditanyai hal yang sama. Alex yang mengantarkan es kopi Vietnamese dan dua es koktail ke meja Jessica juga mengaku tak melihatnya.
"Tidak melihat (Jessica menaruh sesuatu). Saya melihat paper bag dan kopi Vietnam sudah ada di meja," jelas Marlon.
BACA JUGA: Ayah Mirna: Tambah 10 Otto Hasibuan Juga Tak Bisa Selamatkan Jessica
Otto mengatakan, pertanyaan yang dialamatkan kepada kedua saksi merupakan inti pidana pembunuhan berencana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Tanpa adanya saksi yang melihat langsung, tentu Jessica tidak bisa dikatakan bersalah.
"Poin pentingnya kan itu. Hal itu yang harus digarisbawahi," tandas Otto. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PSK Kehilangan Nyawa Akibat Minta Bayaran tak Sesuai Perjanjian
Redaktur : Tim Redaksi