Tak Ajukan Cekal, Dirdik Pidsus Bakal Diperiksa

Jumat, 02 Maret 2012 – 19:54 WIB

JAKARTA- Wakil Jaksa Agung Darmono akan meminta pertanggungjawaban Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Arnold Angkouw, terkait penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan jaringan 3G di PT Indosat Tbk.

Arnold akan diminta keterangan karena tak segera mencegah Kaizad Bomi Heerjee  pergi ke luar negeri sehingga dia kini berada di Singapura.

Kaizad adalah mantan Wakil Direktur Utama Indosat, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto.

"Ya (minta pertanggung jawaban Arnold) makanya kita akan lihat laporan selengkapnya," kata Darmono, dihubungi Jumat (2/3).

Disebutkan Darmono, mestinya setelah menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus cepat mengajukan pencegahan dan pencekalan (cekal) ke Bagian Intelijen untuk kemudian dikirimkan ke Ditjen Imigrasi.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tambah Darmono, kejaksaan akan berkoordinasi dengan pemerintah Singapura atau KBRI setempat agar bisa memeriksa Kaizad.

Pria Singapura berdarah India ini ditetapkan sebagai tersangka karena menandatangani perjanjian kerjasama pengelolaan jaringan pita frekuensi 2,1 GHz (3G) dengan Direktur Utama IM2 (Indar) pada tahun 2006.

Kerja sama ini dinilai menyalahi aturan sebab IM2 memperolehnya tak lewat tender. Akibatnya, negara diperkirakan menderita kerugian mencapai Rp 3,8 triliun. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Naikan BBM, Pemerintah Dianggap Tidak Kreatif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler