Tak Banding atas Vonis Bharada E, Kejagung Tuai Pujian

Kamis, 16 Februari 2023 – 20:55 WIB
Sikap jaksa yang tidak melakukan banding terhads vonis Bharada E menuai apresiasi. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E dinilai sudah tepat.

Pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi sikap tersebut lantaran dianggap sudah pada porsinya.

BACA JUGA: Korupsi BTS Kominfo, Pejabat Bappenas Ini Diperiksa Kejagung

"Ini sebuah putusan yang sudah pada track-nya, menghormati UU (Undang-Undang) Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengatur tentang apresiasi terhadap JC (justice collaborator)," ucap Abdul Fickar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/2).

Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun 6 bulan untuk Bharada E karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Putusan ini jauh di bawah tuntutan JPU, 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Apakah Jaksa Banding? Simak Keterangan Kapuspen Kejagung

Di sisi lain, Bhadara E berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) sejak kasus masih tahap penyidikan. Status justice collaborator diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Fickar menyebutkan penghargaan terhadap justice collaborator adalah perintah UU. 

Oleh karena itu semua lembaga wajib menghargai posisi JC, mengingat hal itu sebagai hal yang tak terpisahkan dari penegakan hukum secara keseluruhan, utamanya hukum pidana.

"Jika tidak menghargai status tersebut sama saja melanggar regulasi. Apalagi, justice collaborator bagian dari mekanisme penegakan hukum pidana," ungkapnya.

Selain itu, Fickar berpendapat, sepatutnya Kejagung tidak mengajukan banding mengingat vonis Bharada E telah menenuhi rasa keadilan. 

"Lagi pula, untuk terdakwa lainnya sudah sesuai bahkan melebihi tuntutan," ujarnya. 

Kuasa hukum Bharada E mengaku takkan mengajukan banding atas vonis tersebut. Pun demikian dengan Kejagung lantaran eks ajudan Ferdy Sambo itu dinilai kooperatif dalam membongkar kasus ini.

"Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal. Itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, beberapa saat lalu.(mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler