jpnn.com, JAKARTA - Seorang pejabat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Pejabat tersebut ialah Direktur Ketenagalistrikan, Telekomunikasi dan Informatika Kementerian PPN/Bappenas Rachmat Mardiana.
BACA JUGA: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung soal Korupsi BTS 4G
Rachmat Mardiana diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan kasus BTS 4G di Kemenkominfo tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut Rachmat Mardiana tidak diperiksa sendirian.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Menulis soal Motif Ferdy Sambo, Inilah Perkara Besar
Ada tiga saksi lain yang digarap penyidik pada Rabu (15/2) kemarin. Mereka ialah Feri Rianda selaku karyawan Bagian Keuangan PT Lintasarta, Ginanjar (Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta), dan Adi Wibowo selaku pihak swasta.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucap Ketut.
BACA JUGA: Begini Kalimat Mahfud MD soal Putusan Hakim Wahyu Cs terhadap Richard Eliezer
Pemeriksaan para saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo TA 2020 - 2022 untuk lima tersangka.
Kelima tersangka yang sudah ditetapkan penyidik Kejagung ialah Anang Achmad Latif selaku direktur utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia).
Kemudian, tersangka Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020), Mukti Ali (tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment), dan Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy).(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam