BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mempersilahkan masyarakat yang tidak menerima undangan, tapi terdaftar sebagai Pemilih tetap untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) memberikan hak pilih mereka pada 9 April 2012 nanti.
“Selama terdaftar dalam DPT silahkan datang ke TPS dan jangan lupa membawa KTP atau tanda pengenal lainnya,” kata Ketua Pokja Pencalonan KIP, Nurjani Abdullah, seperti diberitakan Rakyat Aceh (Grup JPNN).
Ia mengatakan, dengan luasnya wilayah tugas penyelenggara dilapangan, tentunya tidak akan mampu menjangkau semua dan pastinya ada masyarakat yang luput. Meskipun masyarakat tidak menerima surat undangan, mereka bisa datang langsung ke TPS untuk memberikan hak pilih mereka.
Nantinya, petugas di TPS akan memastikan apakah memang yang bersangkutan terdaftar dalam DPT. Namun begitu, mereka yang dibenarkan memberikan hak pilihnya, haruslah terdaftar dalam pemilih, kalau tidak terdaftar, maka tidak dibenarkan memberikan hak pilih.
Lebih lanjut, terkait dengan waktu pemilihan di TPS pada 9 April nanti, akan dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. Sedangkan penghitungan suara oleh petugas di TPS lamanya satu hari. Sedangkan ditingkat PPK batas waktunya rekapitulasi tiga hari, dan ditingkat KIP Kabupaten/kota, batas waktu rekapitulasi juga tiga hari.
“Setelah selesai rekapitulasi di tingkat KIP Kabupaten/kota, hasil rekapitulasi surat suara calon gubernur akan diserahkan ke KIP Aceh. Semakin cepat masuk ke kita akan semakin cepat kita gelar rapat pleno,”terangnya.
Sementara terkait logistik Pilkada, Robby Saputra, ketua Pokja Logistik KIP Aceh menjelaskan, lancar tidak ada persoalan lagi, ”Logistik sudah sangat dekat dengan TPS,”sebutnya.
Ia menyebutkan, sejak dua hari lalu, semua logistik untuk Pilkada gubernur sudah berada di Kabupaten/kota, termasuk untuk daerah – daerah yang dianggap prioritas karena persoalan jarak seperti Simeulu.
Untuk persoalan logistik seperti surat suara, sudah dalam fase melengkapi kekurangan, akibat adanya sedikit kesalahan distribusi, seperti terjadi kerusakan dan lain – lain.”Kita sedang inventarisir, daerah – daerah mana saja yang harus kita tutup kekurangannya,”terangnya.
T erkait dengan adanya surat suara yang mengalami kerusakan, tentunya tidak perlu dicetak lagi, karena kekurangan tersebut tinggal diambil dari kelebihan 2,5 persen surat suara yang sengaja dicetak lebih.
Sesuai aturan, surat suara itu harus lebih 2,5 persen, artinya ada 30 ribu surat suara lebih,”Kelebihan setelah kita menutupi kekurangan dan kerusakan akan kita musnahkan, guna menghindari hal tidak diinginkan,”demikian sebutnya. (slm).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tetapkan 9 April Libur
Redaktur : Tim Redaksi