Tak Bayar Pajak 2 Tahun, Data STNK Dihapus, Kendaraan Dianggap Bodong!

Sabtu, 30 Juli 2022 – 23:04 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi. Dok Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun.

Penerapan pengahpusan data STNK itu sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA: Detik-Detik Kopda Muslimin Pulang ke Rumah, Lalu Novi Menangis Minta Tolong, Keluarga Histeris

Namun, Firman belum menginformasikan kapan penerapan aturan penghapusan data STNK menunggak pajak 2 tahun itu dimulai.

"Kami ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi di Jakarta, Sabtu (3/7).

BACA JUGA: Kematian Brigadir J, Ini Pernyataan Terbaru Komnas HAM, Ferdy Sambo Siap-Siap Saja

Jenderal bintang dua itu menjelaskan apabila penerapan aturan tersebut dimulai, maka kendaraan mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

Aturan itu berlaku untuk meningkatkan disiplin masyarakat membayar pajak serta dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

BACA JUGA: Pria Ini Blak-blakan soal Pembicaraan dengan Ferdy Sambo di Kantor Propam Polri

"Kami ingin pastikan datanya valid, karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat," ucap Irjen Firman Shantyabudi.

Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan.

Di saat bersamaan, pihaknya terus menyosialisasikan dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak.

"Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri," kata Rivan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler