Tak Bayar Pajak 75 Persen, Ancam Tutup Karaoke

Kamis, 26 Desember 2013 – 07:42 WIB

jpnn.com - CIHIDEUNG – Pemerintah Kota Tasikmalaya mengancam menutup seluruh tempat hiburan karaoke, jika tidak membayar pajak hiburan sebesar 75 persen sesuai aturan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak daerah.

“Pemkot tengah mempertimbangkan nasib tempat hiburan karaoke, apakah akan tetap dibiarkan ada atau ditutup,” ujar Sekda Kota Tasikmalaya H Idi S Hidayat saat di hubungi Radar  Tasikmalaya (Grup JPNN) kemarin (25/12).

BACA JUGA: BKD Konsultasikan Formasi CPNS

Dia menjelaskan para pengusaha karaoke saat ini tidak mempedulikan aturan pembayaran pajak hiburan sebesar 75 persen, sehingga hal tersebut menjadi piutang dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ”Mereka hanya bayar pajak sebesar 10-15 persen, jika terus seperti ini piutang akan terus menumpuk,” tuturnya.

Idi menambahkan pemkot bisa melakukan penutupan karaoke secara massal, salah satu syarat penutupan itu yakni ketidakmampuan pengusaha membayar pajak sesuai aturan. “Itu kan sudah wan prestasi, jadi kita sedang memikirkan hal tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA: 1500 Kepingan CD Jadi Pohon Natal

Menurutnya, penutupan karaoke bisa menjadi solusi agar tidak muncul lagi berbagai permasalahan seperti aksi sweeping hingga persoalan yang paling kritis saat ini mengenai pajak.  

“Karaoke itu kan sebenarnya ijinnya juga, ijin rumah makan. Tidak ada ijin karaoke secara khusus,  kenyataannya kan bukan digunakan sebagai rumah makan. Ditambah pajak tidak terpenuhi,” tegasnya.

BACA JUGA: Ancam Pidanakan Toko Penjual Makanan Kedaluwarsa

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya Asep Goparulloh mencoba mengusulkan penghapusan piutang kepada pemkot, karena piutang karaoke yang berjumlah ratusan juta itu dinilai memberatkan jika tidak segera dihapuskan.

"Tiap tahun kita ditegur wali kota, karena target tidak tercapai dan terus jadi temuan BPK. Makanya kita akan mengajukan penghapusan piutang," ujarnya saat ditemui pada acara Rakor Pajak Bumi dan Bangunan di rumah makan Puri BKR, Selasa (24/12).

Biasanya kata dia, penghapusan piutang bisa dilakukan setiap 10 tahun sekali. Namun sambil menunggu kebijakan bagi dari pemkot, pihaknya akan terus meminta kepada pemerintah melakukan penghapusan.

Karena sisa pajak yang tidak dibayar oleh pengusaha karaoke memberatkan pemerintah. “Untuk itu usulan penghapusan adalah jalan terakhir, ketika target pajak sulit dicapai,” tandasnya.

Sementara itu, saat Radar  meminta konfirmasi kepada Asosiasi Pengusaha Penyedia Jasa Hiburan Karaoke Kota Tasikmalaya tidak ada satupun yang mau memberikan keterangan. (pee)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelecehan Seksual pada Anak Marak di Bandung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler