Tak Bayar, Penghuni Rusun Diusir Paksa

Jumat, 28 Juni 2013 – 12:08 WIB
LANTARAN menunggak sewa rusun hingga berbulan-bulan, petugas Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah III dibantu personil Satpol PP, TNI/Polri mengosongkan secara paksa enam unit Rusun Griya Tipar Cakung, Jakarta Timur. Aksi pengosongan paksa tersebut sempat berlangsung panas saat para penghuni menolak meninggalkan unitnya.

Kepala UPRS Wilayah III, Jefyodya Julyan mengatakan, pengosongan paksa ini merupakan tindak lanjut penyegelan dengan stiker merah yang dilakukan sejak bulan Mei karena para penghuni rusun yang tak kunjung membayar tunggakan selama 62 bulan. "Sebelumnya kami sudah memberitahukan selama dua bulan. Waktu negosiasi ini cukup panjang. Karena tetap melanggar, hari ini terpaksa kami ambil tindakan tegas," ujar Jefyodya seperti yang dilansir INDOPOS (JPNN Group), Jumat (28/6).

Dikatakan Jefyodya, sebelumnya terdapat 255 unit yag disegel sejak bulan Mei lalu. Dari jumlah itu, hanya 6 unit saja yang dikosongkan secara paksa lantaran penghuninya tidak punya niatan membayar tunggakan yang jumlahnya cukup besar.

Enam unit yang dikosongkan itu yakni, Unit Meranti nomor 409, 319, dan 316. Lalu, Unit Jatisari nomor 517 dan Unit Cendana nomor 214 dan 403.

Imel (39), penghuni rusun yang harus mengosongkan rusunnya sempat memprotes pengosongan yang dilakukan petugas. "Tolong kami diberi kesempatan enam bulan lagi," keluhnya.

Ia pun mengaku selama ini belum pernah diberi surat peringatan oleh pengelola rusun sejak dirinya tinggal pada tahun 2008 lalu.

Di Rusun Sewa Griya Tipar Cakung sendiri terdapat 10 blok dengan jumlah unit sebanyak 1.000. Adapun harga sewanya terbagi dalam tiga kelas. Harga umum mulai dari Rp 400 ribu sampai Rp 545 ribu. Harga buruh/PNS mulai dari Rp 283 ribu sampai Rp 345 ribu dan dan harga subsidi mulai dari Rp 90 ribu hingga Rp 110 ribu. (wok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayam Tiren dalam Pengawasan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler