Tak Benar Ada Ego Sektoral Antara KPK, Polri dan Kejagung

Kamis, 04 Juli 2024 – 16:26 WIB
Ilustrasi - Pakar hukum Prof Suparji menilai tak benar pandangan yang menilai ada ego sektoral antara KPK, Polri dan Kejagung. Foto ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad menilai tak benar pandangan yang menilai ada ego sektoral antara tiga lembaga hukum di Indonesia.

Ketiga lembaga yang dimaksud yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: Lemkapi Desak Seluruh Polda Berantas Judi Online

Prof Suparji menyatakan pandangannya menyikapi pandangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut masih ada ego sektoral yang tinggi dan penutupan akses yang dilakukan Polri dan Kejagung.

“Menurut saya, pandangan atau pendapat bahwa adanya ego sektoral, adanya penutupan akses itu tidak benar sepenuhnya, atau saya kira tidak ada datanya, tidak ada faktanya begitu. Tidak seperti itulah praktik yang terjadi," ujar Prof Suparji kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/7).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Panggil eks Petinggi Hutama Karya

Prof Suparji meyakini tidak ada ego sektoral antara KPK, Polri dan Kejagung dalam hal pemberantasan korupsi.

“Ego sektoral ini saya kira tidak boleh terjadi, kompetisi boleh, tetapi dalam konteks berlomba-lomba dalam kebaikan. Namun alangkah lebih baik yang ada itu sinergitas dan kolaborasi. Itu yang semestinya harus didukung,” ucapnya.

BACA JUGA: Bea Cukai & Polri Bongkar Clandestine Lab Terbesar Milik Jaringan Tiongkok di Malang

Suparji menilai jika KPK merasa dikucilkan seharusnya meminta turut serta dilibatkan dalam perkara yang sedang ditangani Polri maupun Kejagung.

“Jadi, jangan ada satu atmosfer yang berhadapan atau bersaing, tetapi kolaborasi,” katanya.

Suparji menilai, sejauh ini, baik Kejagung maupun Polri, tidak menutupi apapun. Mulai dari perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun ketika ada penanganan tindak pidana korupsi lainnya.

“Semua saya kira aksesnya dibuka oleh kejaksaan termasuk juga kepolisian, apalagi kepolisian presisi kan, jadi akuntabel,” katanya.

Suparji menilai momentum yang ada bisa menjadi momentum yang baik agar ke depan terbangun suatu pola kolaborasi antara KPK, Polri dan Kejagung.

"Jadi, hindari atau cegah polemik yang berkepanjangan. Lebih baik permasalahan yang dihadapi segera diselesaikan. Poin utama saya, saya kira Kejaksaan Agung membuka akses sepenuhnya dalam konteks kolaborasi pemberantasan korupsi,” katanya.

Di sisi lain, Suparji justru mempertanyakan maksud dan tujuan Alexander Marwata melontarkan pernyataan tersebut.

“Pernyataan itu perlu diklarifikasi ya tentang makna dan kebenarannya. Apa maksud menutupi akses itu harus diperjelas supaya tidak menimbulkan polemik. Jadi pernyataan itu perlu diperjelas apa maknanya,” kata Suparji.

Suparji meminta Alexander Marwata sebagai pimpinan KPK berbicara berdasarkan fakta, data dan bukti.

“Supaya tidak menimbulkan prasangka, kemudian tidak menimbulkan suatu asumsi, suatu stigma negatif kepada para penegak hukum yang lain. Harus diperjelas apa maknanya. Harus ada data dan fakta yang menunjukkan tentang dugaan tadi itu,” katanya.

Sebelumnya Alexander Marwata menyatakan ada persoalan ego sektoral di internal KPK yang sangat mempengaruhi kinerja lembaga pemberantasan korupsi.

Menurutnya KPK kerap sulit berkoordinasi dengan penegak hukum lain yakni Polri dan Kejaksaan Agung. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembalak Liar Buronan Kejati Sultra Ditangkap Intel Kejagung


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler