jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa bekas petinggi Hutama Karya pada Kamis (4/7).
Mereka yang diperiksa ialah Direktur HC dan Pengembangan PT Hutama Karya 2014-2020 Putut Ariwibowo, Direktur Keuangan PT Hutama Karya 2014-2019 Anis Anjayani, Direktur Utama PT HK Realtindo Sugiarti, Swasta Achmad Yahya, dan Manager Divisi PBI PT Hutama Karya Afif Widodo Aji.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Investasi Taspen, KPK Panggil 2 Petinggi Sinarmas Sekuritas
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Minta Jubir KPK Jangan Congkak dan Tak Perlu Ajari Kusnadi Soal Kejujuran
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.
Kasus korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Petinggi Jasindo
KPK saat ini sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.
Berdasarkan informasi, pihak yang dijerat KPK sebagai tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya berinisial BP, mantan Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya berinisial RS, dan seorang pihak swasta berinisial IZ. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga