Tak Benar Program PNPM Berakhir di Tangan Kementerian DPDTT

Rabu, 30 Maret 2016 – 23:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA ‎ - Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD),  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Ahmad Erani Yustika menegaskan, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Pedesaan‎, telah berakhir sejak 31 Desember 2014. 

Program berakhir saat masih ditangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setelah sebelumnya digulirkan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak 2007 lalu.

BACA JUGA: Ustaz Mahfuz Sarankan Pemerintah Tak Bernegosiasi dengan Penyandera WNI

"Pemerintahan SBY sebelumnya ‎menggulirkan program PNPM 2007 lalu. Program tersebut melahirkan dua istilah pendamping desa, yakni fasilitator kabupaten/kota dan fasilitator kecamatan. Mereka direkrut dan dikontrak sejak 2007 dan berakhir Desember 2014, seiring berakhirnya program PNPM,” ujar Erani, Rabu (30/3).

Menurut Erani, berakhirnya kontrak tertuang dalam dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 100/1694/SJ dan Nomor: 01/BA/M-DPDTT/IV/2015 yang ditanda tangani Kemendagri dan Kemendesa PDTT. Hal ini sekaligus menampik anggapan bahwa Kementerian DPDTT adalah kementerian yang menghentikan program PNPM.

BACA JUGA: Ombudsman RI: Seharusnya Cukup Granat Palsu

“Kontrak telah berakhir sejak di bawah naungan Kemendagri. Bukan kami (Kementerian DPDTT) yang mengakhiri PNPM," ujarnya.

Menurut Erani, Kementerian DPDTT ‎ baru mengaktifkan kembali pendamping desa eks PNPM terhitung sejak 1 Juli 2015. Mereka diarahkan menjadi fasilitator kabupaten sebagai tenaga ahli desa yang bertugas di kabupaten dan fasilitator kecamatan sebagai pendamping desa yang bertugas di level kecamatan.

BACA JUGA: Kubu Djan Faridz Gandeng KPK

“Kami aktifkan kembali, setelah kementerian keuangan telah mengucurkan dana desa tahap pertama. Sehingga membutuhkan pengawasan dan pendampingan. Sedangkan pada fase itu, kami masih dalam proses mempersiapkan rekrutmen pendamping desa yang baru. Untuk mengantisipasi kekosongan ini, maka kami putuskan untuk mengktifkan kembali eks  PNPM,” ujarnya.

Sebenarnya kata Erani, para tenaga pendamping eks PNPM diaktifkan hingga 31 Oktober 2015. Dengan asumsi proses rekrutmen pendamping desa yang dilaksanakan pemerintah provinsi telah selesai. Namun karena rekrutmen belum selesai sepenuhnya, Kementerian DPDTT kembali memperpanjang kontrak eks PNPM hingga 31 Desember 2015.

“Ternyata, Desember 2015 juga belum sepenuhnya rampung. Masih ada tujuh provinsi yang belum selesai proses rekrutmennya. Akhirnya kami memutuskan untuk memperpanjang kontrak kembali hingga 31 Maret 2016. Dan sekarang, proses rekrutmen sudah selesai sepenuhnya," ujar Erani.

Sebelumnya, Menteri DPDTT Marwan Jafar juga mengatakan, rekrutmen pendamping desa telah dilakukan secara transparan dan terbuka sesuai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendesa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa.

“Rekrutmen pendamping desa dilakukan seterang sinar rembulan. Tidak ada yang ditutup-tutupi dan tidak ada yang diistimewakan termasuk eks PNPM. Semua posisinya sama,” ujar Marwan. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenpar Targetkan 12 Juta Wisman, Begini Strateginya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler