Tak Bergelar S1, Guru SD Harus Diberhentikan

Senin, 12 November 2012 – 16:46 WIB
TIMIKA - Pembantu Dekan I Bidang Akademik PGSD Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Cenderawasih Jayapura, Drs Nico Jakarimilena, MSc mengatakan paling lambat tahun 2015, semua guru jenjang satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) di seluruh Indonesia wajib berkualifikasi Sarjana Strata Satu (S-1). Menurutnya, kewajiban kualifikasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Karenanya, ia berharap pemerintah di tingkat kabupaten dan kota se-Provinsi Papua memberikan dana dan peluang bagi guru-gurunya yang sampai tahun 2012 ini masih berkualifikasi Diploma II (D-II), D-III ataupun guru yang lulus dari lembaga Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).

Kata Nico, pelaksanaan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 hanya tergantung dari Pemda masing-masing untuk mempercepat proses pengangkatan guru yang belum berkualifikasi S-1 di masing-masing wilayahnya. Sebab, kalau sampai tahun 2015 masih ada guru SD yang belum berkualifikasi pendidikan S-1, maka Pemda akan memberhentikan guru yang bersangkutan dari jabatannya sebagai tenaga pendidik.

“Pada tahun 2015 seluruh guru SD harus berkualifikasi S-1, jika belum S-1 maka akan dipensiunkan, karena untuk meningkatkan kualitas anak didik sekarang harus dimulai dari peningkatan kompetensi guru,” papar Nico seperti yang dilansir Radar Timika (JPNN Group), Senin (12/11).

Nico mengatakan khusus untuk kabupaten dan kota di Provinsi Papua dan beberapa kabupaten di Papua Barat, perguruan tinggi yang dipercaya Dirjen Pendidikan Tinggi RI untuk menyelenggarakan peningkatan kompetensi guru SD sehingga berkualifikasi S-1 hanya Universitas Negeri Cenderawasih (Uncen) Jayapura.

Sampai tahun 2012, kata Nico, Uncen sudah melaksanakan kegiatan program peningkatan guru berkualifikasi S-1 di beberapa kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Mimika, Waropen, Keerom, Supiori, Merauke, Kaimana, Sorong dan Yahukimo. Beberapa kabupaten dan kota lainnya di Papua dan Papua Barat sementara masih terus mencoba menjalin kerjasama dengan Uncen.

Untuk mendapatkan kualifikasi S-1, terang Nico, guru-guru SD mengikuti perkuliahan dengan sistem ijin belajar mahasiswa. Guru tetap mengajar sebagai guru. “Jika dosen dari Uncen hadir, maka guru-guru tersebut tinggal menyesuaikan diri untuk mengikuti perkuliahan. Cepat atau lambatnya proses selesainya kuliah ini tergantung dari perhitungan pengalaman kerja dan pendidikan yang diikuti oleh guru,” terang Nico.

Semakin banyaknya pengalaman kerja, seperti dalam salah satu mata kuliah, yakni kegiatan belajar dan mengajar, kata Nico, sudah tidak perlu lagi diikuti mahasiswa, karena ini adalah kegiatan rutin guru setiap hari. “Selain itu, bidang studi agama juga tidak perlu lagi diambil oleh mahasiswa,” pungkas Nico. (tri/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilihan Rektor IPB Molor

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler