Tak Beri THR Lebaran, Bakal Kena Sanksi Menakertrans

Rabu, 25 Juli 2012 – 19:01 WIB

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengingatkan seluruh perusahaan untuk dapat menyediakan atau memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya guna menyambut hari raya Idul Fitri. Muhaimin mengaku tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan  yang membayar THR tidak sesuai ketentuan.

“Saya tekankan tentunya kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, mediasi, teguran, sampai tuntutan hukum," kata Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (25/7).         

Ditegaskannya, Kemenakertrans tengah menyiapkan  tenaga  pengawas ketenagakerjaan  untuk  memproses penyelidikan  dan penuntutan hukum jika nantinya ada pelanggaran atas ketentuan pemberian THR.  Meski demikian Muhaimin mengaku akan mengdepankan proses mediasi.

"Untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), kami telah membentuk tim Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2012. Posko serupa juga  didirikan  di kantor dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia," ujarnya.

Selain memantau pembayaran THR, menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengatakan, posko-posko yang dibentuk  siap memberikan penjelasan ataupun menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan dan masyarakat. Posko-posko itu juga disiapkan untuk menjembatani sengketa pemberian THR antara pekerja/buruh dengan perusahaan.

“Posko satgas THR ini melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan," katanya.

Pria yang akrab disapa dengan panggilan Cak Imin itu mengatakan, THR keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya.  Oleh karena itu para pengusaha harus segera memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7). “Kepastian pembayaran tepat waktu akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapkan bisa memacu peningkatan produktivitas perusahaan," tukasnya.(Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar Tunggu Calon Haji Sudah 1,9 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler