Tak Berizin, PAUD Saint Monica Ditutup

Para Orangtua Siswa Waspada

Kamis, 15 Mei 2014 – 07:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami salah seorang murid playgroup Saint Monica Jakarta School berinisial L (berusia 3,5 tahun) membuat berbagai pihak turun tangan.

Apalagi, kasus dugaan tindakan tidak senonoh yang membuat siswa itu trauma sudah dilaporkan B, orangtua L ke Markas Polda Metro Jaya, Selasa (13/5) siang lalu.
     
Sepanjang hari kemarin (14/5), beberapa pihak mendatangi sekolah berkurikulum internasional yang berlokasi di Jalan Danau Indah Raya, Blok B I, RT 10/13, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut.

BACA JUGA: Pastikan Tidak Ada Sontekan Massal

Pihak yang datang pertama adalah Kepala Sudin Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Utara, Mustafa Kemal bersama stafnya.

Kedatangannya, Rabu (14/5) untuk kali kedua setelah sebelumnya dia tidak ditemui Kepala Saint Monica Jakarta School. Selain itu, turut datang beberapa penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Utara. Terakhir, salah satu komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto juga datang ke sekolah elite tersebut.
     
Kepala Sudin Dikmen Jakarta Utara, Mustafa Kemal mengaku kedatangannya melakukan monitoring izin sekolah berstandar internasional tersebut. Dia juga mengaku ingin berdialog dengan Kepala Saint Monica Jakarta School. ”Playgroup Saint Monica mulai Kamis (15/5) besok, ditutup. Sudah saya sampaikan kepada kepala sekolahnya, Ibu Lidia secara lisan,” ujar Kemal.

BACA JUGA: Gerakan Pramuka LDII Bantu Pembinaan Generasi Penerus

Dia juga mengatakan, kalau playgroup Saint Monica Jakarta School mau buka kembali maka harus mengurus izin terlebih dahulu. Lebih lanjut Kemal juga menegaskan, pihaknya hanya fokus memonitoring masalah administrasi. Sedangkan untuk masalah hukum pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu guru di sekolah itu tugas polisi.
     
”Untuk masalah hukum akan ditangani kepolisian. Kami hanya periksa izin sekolah ini.  Mulai izin TK dan SD. Kelompok bermain di sekolah ini ternyata tidak ada izinnya,” beber Kemal juga.

Karena itu, Kemal menegaskan selama izin belum diterbitkan, maka seluruh kegiatan playgroup Saint Monica Jakarta School tidak diperbolehkan atau harus ditutup.  

BACA JUGA: Siswa SD dan SMP Tidak Perlu LKS

Dia juga meminta Saint Monica Jakarta School mengurus semua izin PAUD mulai izin operasional dan izin gurunya. ”Kalau tetap dibuka? Kami akan beri peringatan tertulis dan akan ada sanksinya,” paparnya lagi.

”Yang pasti kualifikasi gurunya harus memenuhi standar. Guru-guru playgroup juga harus punya pengetahuan ilmu perkembangan anak,” cetusnya juga.
     
Kemal juga menambahkan, pihaknya tidak membubarkan playgroup Saint Monica Jakarta School tapi hanya ditutup hingga pihak sekolah mengurus berbagai izinnya. ”Kalau tikus mengganggu, jangan lumbungnya dibakar. Istilahnya seperti itu,” katanya lagi.

Dia juga mengaku akan meningkatkan pengawasan terkait munculnya dugaan kejahatan seksual di sekolah itu.

Kemal juga mengatakan, pengawasan juga akan dilakukan di seluruh pendidikan tingkat usia dini yang ada di Jakarta Utara berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Pengawasan itu, ujar Kemal juga, seluruh sekolah PAUD, termasuk sekolah internasional yang saat ini berjumlah 341 sekolah di wilayah Jakarta Utara.
    
Saat bersamaan, tiga anggota Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara datang guna melakukan pengecekan dipimpin kanit PPA, AKP Putu. Saat digelarnya pertemuan antara Kepala Sudin Dikmen Jakarta Utara dan Unit PPA Polres Metro Jakarta digelar tertutup. Belasan wartawan hanya diperkenankan menunggu di luar lingkungan sekolah.

Setelah berjam-jam menunggu, pihak sekolah tidak juga memberikan sedikit komentar pun kepada belasan wartawan yang menunggu termasuk INDOPOS. Begitu juga, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara, AKP Putu yang enggan memberikan keterangan usai keluar dari gedung Saint Monica School Jakarta karena kasus itu ditangani Polda Metro Jaya.

Sementara itu, aktifitas di Saint Monica Jakarta School seolah tidak terganggu dengan adanya dugaan pencabulan terhadap salah satu murid sekolah tersebut. Aktifitas sekolah itu berjalan seperti biasanya. Sejumlah orangtua murid tampak menjemput anaknya pulang sekolah. Hendi, 60, yang menjemput cucunya kaget mendengar kasus pelecehan seksual di sekolah itu.

Apalagi tindakan tidak senonoh itu diduga dilakukan salah satu guru seperti yang dilaporkan B, orangtua L (murid berusia 3,5 tahun) ke Polda Metro Jaya. ”Bukan hanya saya, orangtua lainnya juga kaget,” terangnya kepada INDOPOS.

Hendi juga mengaku kabar kejahatan seksual di lingkungan sekolah cucunya dia ketahui dari BBM orangtua murid lainnya, Selasa (13/5) sore.
     
”Yang penting waspada aja deh sebagai orangtua. Cucu saya sudah saya ajarin antisipasi. Kalau ada yang pegang-pegang teriak aja,” cetus Hendi. Meski begitu, Hendi mengutuk tindakan kejahatan seksual yang diduga dilakukan guru di sekolah tersebut, jika memang benar-benar terjadi.  

Beberapa jam kemudian, giliran Komisioner KPAI Susanto mendatangi Kelompok Bermain Saint Monica. Susanto mengaku kedatangannya mau klarifikasi terkait laporan dugaan kejahatan seksual yang dilakukan salah satu guru kepada siswanya. ”Kami mau mendalami kasus ini seperti apa! Karena itu, kami mendatangi orangtua korban dan pihak sekolah,” terangnya.

Susanto juga menegaskan, adanya kekerasan seksual yang dialami L, dia meminta korban harus dapat perlindungan. ”Selain itu, kasus hukum harus tetap berjalan. Untuk perizinan, domain Dinas Pendidikan DKI,” tuturnya.

”Kami juga telah bertemu dengan orangtua korban. Mereka telah menyampaikan beberapa dugaan kasus tersebut,” pungkasnya. (dai/ibl)

Ajari Anak ”Underwear Rule”  
1. Ajarkan anak kalau tubuh mereka harus dijaga dan dilindungi. Anggota tubuh mereka tidak sembarangan disentuh oleh orang lain.
2. Perbedaan sentuhan pantas dan tidak pantas. Tak hanya sentuhan, ajarkan anak melarang orang lain memandangi bagian tubuh mereka yang pribadi.
3. Ajari perbedaan rahasia baik dan buruk. Salah satu strategi pelaku pelecehan seksual mengajak anak bermain rahasia-rahasiaan dan itu tidak boleh.
4. Mencegah dan melindungi tanggung jawab orangtua bukan guru. Karenanya,  orangtua harus terdidik sebelum mendidik anak.
5. Mengajarkan cara bereaksi terhadap tindakan mencurigakan. Seperti lapor kepada guru, orangtua, petugas satpam atau polisi.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Madrasah Dijatah Rp 75 Ribu Per Bulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler