Tak Bisa Dihentikan, Kasus KY- Hakim Sarpin Lanjut ke Pengadilan

Selasa, 29 September 2015 – 13:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri tetap akan memproses kasus pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi ke pengadilan.

Kasus yang menjerat dua petinggi KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Sahuri itu akan segera dilimpahkan lagi ke kejaksaan. "Penyidikan tetap jalan," tegas Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Kombes Umar Surya Fana, Selasa (29/9).

BACA JUGA: Pemerintah Kecele, Ternyata Banyak yang tak Paham Paket September

Umar mengatakan, pemeriksaan saksi ahli yang meringankan dari pihak Taufiq, tak akan menghentikan penyidikan. Menurutnya, kewajiban penyidik memang memeriksa saksi atau ahli yang meringankan tersangka, tapi tidak harus diikuti dengan penghentian suatu perkara oleh karena keterangan saksi atau ahli yang menguntungkan tersebut.

Dia pun mengatakan, pada pasal 65 dan 116 KUHAP hanya menegaskan, penyidik harus mengakomodir permintaan tersangka untuk memeriksa saksi atau ahli yang meringankan tersangka.

BACA JUGA: WUIH...Sudah Segini Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan Ditangani Polri

Menurut dia, keterangan ahli itu nanti  diuji di pengadilan bukan penyidikan. "Lihat di pasal 183 dan 184 KUHAP, jika penyidik memiliki dua alat bukti, maka penyidikan dapat diteruskan," katanya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: DPR Titip Pesan buat PPIH soal Kepulangan Jemaah Haji

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasal Kretek di RUU Kebudayaan Dipaksakan?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler