Tak Bisa Ditindak Pidana, Imigrasi Tunggu Sikap Konsulat Malaysia

Kamis, 03 Desember 2015 – 09:11 WIB
Ilustrasi police line

jpnn.com - SAMBAS- Tertangkapnya tiga WNA yang menerobos batas Indonesia dengan mobil pribadi di Semparuk tak bisa ditindak dengan aturan pidana. Penyebabnya, mereka masih di bawah umur.

Polsek Semparuk yang menangkap tiga WNA ABG tersebut, juga tak meemiliki alasan terkait keamanan. Sebab, saat mobil mereka diperiksa, tak ada barang bawaan yang berbahaya.

BACA JUGA: Tiga WNA Terobos Perbatasan, Baru Ketahuan Setelah ...

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakin) Kantor Imigrasi Kelas II B Sambas, Novan Indriyanto, mengaku, mereka diserahkan ke Imigrasi setelah diinterogasi polisi.

"Petugas Imigrasi juga melakukan pemeriksaan ulang. Tidak ditemukan hal yang mencurigakan," papar Novan.

BACA JUGA: Gara-gara Burung, Malah Terkurung di Penjara

Penindakan berikutnya, Imigrasi Sambas menunggu tindaklanjut dari Konsulat Malaysia di Pontianak. Sebelumnya Imigrasi Sambas telah membuat ajuan ke Kantor Imigrasi Wilayah Pontianak, kemudian Imigrasi Pontianak melapor ke Konsulat Malaysia. 

Nanti konsulat berkoordinasi dengan Imigrasi wilayah, terlebih ketiga WNA ini merupakan anak bawah umur, tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Pidana," papar Novan. (edo/dkk/jpnn)

BACA JUGA: Ada Mushaf Alquran Berusia 400 Tahun Lebih

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misteri Mayat Bayi di Kebun Jati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler