jpnn.com, NAGAN RAYA - Kejaksaan Negeri Nagan Raya Provinsi Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana kasus asusila, Budiman Sari bin Salehin Don di Alun-Alun Suka Makmue Ibu Kota Kabupaten Nagan Raya.
“Budiman Sari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam pasal 46 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Aceh Dudy Mulia Kusumah di Suka Makmue, Selasa.
Menurutnya, pelaksanaan uqubat hukuman cambuk terhadap terpidana Budiman Sari Bin sebanyak 45 kali dikurangi dengan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani yaitu selama 248 hari.
Oleh karena itu, hukuman cambuk yang dijalani terpidana Budiman sebanyak 36 kali setelah dikurangi masa penahanan sebanyak sembilan kali pidana.
BACA JUGA: Terbukti Berbuat Terlarang, 3 Pelanggar Syariat Islam Ini Dihukum Cambuk
Kejari Nagan Raya Dudy Mulia Kusumah menegaskan hukuman cambuk terhadap terpidana Budiman Sari tersebut juga berdasarkan pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang berlaku di Aceh.
Sementara itu Kepala Bidang Syariat Islam pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Nagan Raya Syafaruddin mengatakan perbuatan Budiman itu meresahkan masyarakat.
BACA JUGA: Suami Nonton Istri dan Pria Lain Berpagut di Kamar Hotel, Alat Kontrasepsi Bekas Pakai jadi Bukti
Hal tersebut diduga terjadi karena kurangnya pengetahuan terutama dalam hal agama.
"Agama dan keimanan merupakan benteng yang sangat ampuh di dalam menangkal segala aspek yang dapat merusak aqidah dan menghancurkan norma-norma dalam kehidupan,” kata Syafaruddin.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh mengajak kepada seluruh masyarakat agar saling peduli terhadap anak-anak dan generasi muda, sehingga terhindar dari perbuatan yang melanggar aturan syariat Islam serta aturan hukum negara, tuturnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia