Tak Bisa Mengelak, IMR Langsung Dikawal Prajurit TNI Bersenjata, Lihat Tuh

Senin, 22 Februari 2021 – 12:37 WIB
Para pelaku tindak pidana narkoba saat diamankan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas. Foto: Istimewa/Antara

jpnn.com, PONTIANAK - Satgas Pamtas Batalion Infanteri 642/Kapuas meringkus seorang terduga pelaku pengedar sabu-sabu.

Pelaku ditangkap saat petugas melakukan kegiatan rutin sweeping atau pemeriksaan di Pos Koki di wilayah perbatasan RI-Malaysia tepatnya di Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau.

BACA JUGA: Bus Adu Banteng di Garut, Banyak Korban

"IMR (34) terduga pelaku pengedar sabu itu terjaring saat personel kami melakukan sweeping di Pos Koki. Pelaku menggunakan kendaraan minibus KB 1136 DE tertangkap tangan membawa satu paket sabu seberat 38,3 gram siap edar," kata Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps Letkol Inf Alim Mustofa dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/2).

Dia menjelaskan, saat itu kendaraan pelaku IMR dari arah Kecamatan Beduai hendak memasuki Kecamatan Balai Karangan.

BACA JUGA: Bima Arya Tak Terima Bogor Sering Dituduh Penyebab Banjir Jakarta

Sesampainya di Pos Koki yang berada di Pos Dalduk Balai Karangan, Desa Pemodis, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, seperti kendaraan lain harus diperiksa terlebih dahulu oleh personel yang berjaga.

Namun saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket narkoba. Atas temuan itu tersangka IMR langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Sebegini Ketatnya Pengamanan Jelang Sidang Gugatan Habib Rizieq

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, IMR terbukti membawa satu paket narkotika jenis sabu golongan satu seberat 38,3 gram siap edar," ujar Dansatgas.

Hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan bahwa pelaku akan membawa barang haram tersebut ke rumah salah satu pengedar yang tinggal di Dusun Balai Karangan IV.

Selanjutnya Tim Gabungan melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan NS (38) di tempat tinggalnya.

"Keberhasilan penangkapan sampai dengan ke tingkat pengedarnya ini merupakan hasil dari sinergitas kerja sama Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Satgas TNI, Cabjari Entikong, Karantina Entikong dan BNN Kabupaten, Sanggau," ujarnya.

Selanjutnya, untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus itu dilimpahkan ke Polda Kalbar dan BNN Provinsi Kalbar. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler