Dengan begitu, Presiden harus meninjau ulang seluruh grasi yang pernah diberikan kepada terpidana narkoba. Sebab, ada dugaan, proses pemberian grasi itu berdasarkan informasi yang tidak benar.
’’Selama ini pemberian grasi tidak pernah ketahuan. Dimulailah di internal Setneg dan Kumham, semua harus meninjau kembali pemberian grasi terhadap semua terpidana narkoba,’’ ucapnya.
Bagaimana jika Presiden tidak mencabut grasi tersebut? Henry mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan aksi, jika grasi tersebut tidak dicabut. Salah satu pertimbangannya adalah kembali menggugat grasi lewat jalur Tata Usaha Negara. Sebelumnya Granat memang pernah menggugat grasi yang diberikan kepada terpidana Corby, terpidana narkoba asal Australia. Namun gugatan tersebut ditolak hakim PTUN Jakarta.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional, Gories Mere, mengapresiasi rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencabut grasi Ola. ’’Tolong (terus) diangkat (dalam) tulisan supaya mendapat atensi publik soal ini. Ini demi keselamatan generasi muda ke depan,’’ tegas Gories. (ydh/dni/ris)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Pasangan Daftar Hari Ini
Redaktur : Tim Redaksi