Tak Capai Passing Grade, Formasi CPNS Terancam Kosong

Kamis, 15 November 2018 – 22:55 WIB
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Banyaknya peserta seleksi CPNS yang tidak memenuhi passing grade (batas minimal nilai) juga terjadi di lingkup Pemprov Jatim.

Dari fase tes seleksi kompetensi dasar (SKD) yang berakhir besok (16/11), yang bisa masuk tahap tes selanjutnya masih kurang dari 5 persen.

BACA JUGA: Passing Grade CPNS Tinggi, yang Lolos Hanya 137 Orang

Bukan hanya itu. Ada sejumlah formasi yang berpotensi tak terisi semua. Sebab, jumlah peserta yang lolos tes tulis kurang dari kebutuhan.

Meski belum ada kebijakan soal itu, panitia seleksi CPNS sudah menyiapkan sejumlah skenario.

BACA JUGA: Penurunan Passing Grade SKD tak Berlaku untuk Honorer K2?

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Anom Surahno menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan usul penurunan passing grade SKD ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Dengan demikian, jumlah peserta yang bisa ikut tes selanjutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB), bisa sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA: Aturan Baru Passing Grade CPNS Masih Tunggu Lapor Jokowi

''Untuk keputusannya, Jumat (16/11) tim BKN pusat datang ke Jatim untuk membahas masalah ini,'' katanya.

Jika usul pemprov tersebut disetujui BKN, jumlah peserta yang bisa masuk tahap berikutnya bakal bertambah.

Namun, jika passing grade tetap sesuai dengan ketentuan awal, hanya peserta yang memenuhi yang bisa ikut fase SKB.

Jika itu terjadi, kata Anom, ada sejumlah formasi yang tidak bisa terisi sesuai dengan kebutuhan.

''Sebab, ada beberapa formasi yang jumlah pesertanya masih di bawah kebutuhan setelah pelaksanaan tes SKD. Artinya, seluruh peserta di formasi itu dipastikan diterima,'' katanya.

Sementara itu, Anom memastikan, tidak ada formasi yang tidak bisa diisi karena tak ada peserta yang lolos SKB.

''Semua formasi ada peserta yang lolos. Cuma, ada yang jumlahnya di bawah kebutuhan,'' tegasnya.

Hingga kemarin, berdasar data sampai pukul 18.00, di lingkup pemprov, peserta yang sudah mengikuti tes kompetensi dasar (SKD) mencapai 45.123 orang. Sementara itu, jumlah peserta yang tidak mengikuti mencapai 4.198 peserta.

Dari seluruh peserta yang telah mengikuti SKD, yang telah memenuhi ambang batas minimal nilai masih kurang dari 5 persen. Padahal, idealnya jumlah peserta yang lolos tes ini lebih dari 9 persen.

Sebab, sesuai dengan ketentuan, jumlah peserta untuk tes selanjutnya, yakni SKB, adalah tiga kali lipat kebutuhan formasi.

Misalnya, jika formasi membutuhkan tiga orang, peserta SKB harus sembilan orang.

Berdasar ketentuan, passing grade pada fase SKB sudah ditentukan. Nilai tes karakteristik pribadi minimal 143, sedangkan untuk tes inteligensia umum (TIU) paling rendah 80, dan tes wawasan kebangsaan (TWK) 75.

Selain banyaknya formasi yang berpotensi tak terisi karena minimnya peserta yang lolos, seleksi CPNS di lingkup pemprov diwarnai tak adanya pendaftar untuk 112 formasi karena syaratnya terlalu tinggi.

Hingga kemarin, belum ada solusi untuk pengisian formasi yang lowong itu. (ris/c5/end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bambang: Rekrutmen CPNS 2018, Senjata Makan Tuan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler