Tak Dapat Izin Lapas, Wafid Batal Diperiksa KPK

Senin, 05 November 2012 – 12:33 WIB
JAKARTA - Mantan Sesmenpora Wafid Muharram hari ini batal memenuhi jadwal pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut kuasa hukumnya, Rudy Alfonso, Wafid batal memenuhi panggilan KPK karena tidak mendapatkan ijin untuk meninggalkan Rumah Tahanan Cipinang dari pihak LP.

“Dia tidak jadi datang karena surat izinnya belum keluar,“ kata Rudy saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/11).

Belum ada konfirmasi lebih lanjut juga dari KPK terkait batalnya pemeriksaan terhadap Wafid. Hari ini Wafid dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan pusat sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Wafid sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK, terutama untuk memberikan keterangan terkait tersangka kasus proyek Hambalang, Deddy Kusdinar.

Dalam pengerjaan proyek Hambalang itu, nama Wafid disebut BPK, telah menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, Andi Mallarangeng. Akibatnya, ia diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010. Namun, Wafid sudah membantah hal tersebut. (flo/jppn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Serikat Karyawan Garuda Dorong Audit Investigasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler