Tak Dapat Izin Masuk RI, WN Malaysia Nginap di Feri

Minggu, 28 Oktober 2012 – 11:17 WIB
BATAM KOTA - Satu keluarga asal Malaysia terpaksa harus menginap di Feri Citra Indah, Jumat (26/10). Kondisi itu harus mereka jalani karena salah satu anggota rombongan, Aidil Fitri binti Wendra tidak diizinkan masuk ke Indonesia oleh petugas imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Bersama Aidil,24, turut juga suaminya Muhammad Tajju Arifin,28, dan putra mereka yang baru berusia lima bulan, Muhammad Ariff Ahwaz. Mereka datang menggunakan feri Citra Indah 89, yang berangkat dari pelabuhan Situlang Laut, dan tiba di Pelabuhan Batam Centre pukul 19.30 WIB. "Itu merupakan feri terakhir," kata Taufik, keluarga Aidil, di Lesehan Carnival Batam Centre, Sabtu (27/10)

Di pelabuhan Batam Centre, Aidil dilarang masuk karena masa kadaluwarsa paspornya tinggal satu bulan. Sementara suami dan putranya bisa melewati pemeriksaan imigrasi. Karena tidak ada feri yang pulang ke Malaysia pada malam itu Aidil akhirnya harus tidur di dalam feri Citra Indah sambil menunggu dipulangkan keesokan harinya.

Namun, persoalan tak selesai sampai di situ. Arif masih menyusu tidak bisa jauh dari ibunya sehingga harus menginap di kapal. "Arif memang disediakan botol yang bisa menampung ASI ibunya, tapi yang ditampung di botol sedikit dan sewaktu-waktu ia butuh ASI," kata Taufik. Melihat anaknya tak bisa lepas dari ibunya, Arifin akhirnya ikut menginap di feri. Dari foto yang ditunjukkan Taufik pada wartawan, tampak Aidil dan Arif tidur di ruang nakhoda kapal.

"Kondisi di kapal tidak memadai untuk anak balita, seluruh lampu juga dimatikan pada pukul 22.00," kata Taufik. Menurutnya, petugas imigrasi dapat meminta adiknya itu membayar kamar hotel untuk satu malam sambil dijaga oleh petugas imigrasi sebelum dipulangkan.

Aidil, Arifin, dan Arif rencananya akan berlibur di rumah Taufik di perumahan Taman Raya, Batam Centre. Aidil adalah perempuan berdarah minang yang saat ini menjadi warga negara Malaysia setelah menikah dengan Arifin yang warganegara Malaysia.

Kepala Unit Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Centre, Irwanto, mengungkapkan, pihak imigrasi sudah melakukan tindakan sesuai peraturan. "Petugas di lapangan melakukan sesuai dengan aturan karena masa berlaku paspor ibunya tinggal hitungan hari," kata Irwanto. 

Terkait keluarga yang tidur di feri, diungkapkan Irwanto, itu bukan saran dari imigrasi. Menurutnya, imigrasi hanya memberikan izin masuk ke Indonesia. Begitupun di mana keluarga itu tidur setelah salah satu anggota dilarang masuk, itu bukan kewenangan imigrasi.

Ia menuturkan, soal itu seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan pengangkut. Feri yang mengangkut seharusnya tahu jika paspor penumpang akan habis masanya dan tidak bisa masuk ke negera lain. "Karena itu, jika ada masalah, harusnya pihak angkutan yang segera memulangkan penumpang atau memberikan lokasi istirahat," ujar Irwanto. 

Soal kondisi anak, anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kepri Eri Syahrial mengungkapkan tidak ada pelanggaran atas anak. "Secara umum tidak ada pelanggaran karena yang dihalangi adalah sang ibu," kata Eri saat dihubungi kemarin.

Di samping itu, keterlibatan KPAID dalam persoalan ini terbilang rumit karena dalam undang-undang yang mengatur tindakan KPAID, tidak diatur mengenai anak warganegara asing yang datang ke Indonesia. Untuk itu, kata Eri, persoalan ini ditinjau dari sisi kemanusiaan. "Pelayanan pada ibu dengan anak balitanya harus diperbaiki," katanya. Setelah satu malam menginap di feri, Aidil dan keluarganya kembali ke Malaysia kemarin pagi pukul 08.00 WIB. (cr19)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Napi Lapas Barelang Mulai Rekam e-KTP

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler