jpnn.com - SAMPIT – Narapidana kasus korupsi tak mendapat remisi dalam momentum peringatan hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan RI ke 71, Rabu (17/8). Pemerintah menolak pemotongan masa tahanan para napi tersebut.
”Remisi (untuk napi korupsi), sebagaimana PP Nomor 99/2012, sampai hari ini belum turun. Kami menunggu dari pusat,” kata Kepala Lapas Sampit M Khaeron pada Radar Sampit.
BACA JUGA: Masa Muda Harusnya Berkarya, Lha Kok Malah Jadi Jambret
Khaeron belum bisa memastikan kapan remisi akan keluar. Bahkan, remisi napi kasus korupsi yang diajukan saat Lebaran lalu juga belum turun. ”Kalau turun pasti kami umumkan tadi sekalian,” katanya.
Menurut Khaeron, sebanyak 18 narapidana Lapas Klas IIB Sampit bakal menghirup udara bebas karena diusulkan menerima remisi. Jumlah itu berkurang dari yang diusulkan sebanyak 23 orang. Sebab, lima napi harus menjalani masa subsider.
BACA JUGA: Pemkot dan Pemkab Magelang Rebutan 13 Desa
”Dari 332 napi, 23 napi kami usulkan bebas. Namun, hanya 18 yang disetujui. Sedangkan potongan remisi yang paling tinggi tahun ini selama lima bulan,” kata Khaeron.
Saat ini, warga binaan Lapas Sampit mencapai 565 orang, terdiri dari narapidana dan tahanan titipan. Napi yang mendapat remisi ada kriteria khusus, mulai dari telah menjalani hukuman selama enam bulan, serta berkelakuan baik selama menjalani proses hukum.
BACA JUGA: Menabung Rp 2000 sejak Belia, Kini Jadi Calon Haji Termuda
Bupati Kotim Supian Hadi mengapresiasi pemberian remisi terhadap napi yang memenuhi persyaratan. Hal tersebut merupakan salah satu upaya memberikan keringanan hukuman kepada napi.
”Dengan adanya remisi, tentunya menjadi kesempatan untuk para napi dapat segera berkumpul dengan keluarganya, kembali ke lingkungan masyarakat untuk bersosialisasi dan mengubah kehidupan menjadi jauh lebih baik,” ujarnya. (co/dc/ign/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadeuh! Warga Garap Perayaan HUT RI, Pak Kades Malah Garap Istri Orang
Redaktur : Tim Redaksi