jpnn.com - BATAM - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Hatanto Reksodipoetro memberikan tenggang waktu selama 6 bulan bagi perusahaan pemilik lahan tidur untuk segera merealisasikan pembangunan diatas lahannya.
"Prinsipnya seperti ini, kami akan berikan kesempatan kedua. Dan ini waktunya benar-benar dibatasi, awalnya dikasih tiga bulan untuk menyelesaikan bisnis modulnya," ujarnya seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group), hari ini (14/8).
BACA JUGA: Pak Kapolda, Tolong Seriusi Kasus Tewasnya Balita Menggemaskan Ini
BP Batam telah memanggil puluhan perusahan pemilik lahan tidur untuk memverifikasi dan mengetahui alasan mengapa lahan tersebut tak kunjung dibangun setelah dialokasikan.
Tenggang waktu pembangunan berkisar 6 bulan, dan jika tidak kunjung dibangun maka alokasi lahan akan segera dicabut. Namun pada kenyataanya, banyak perusahaan yang tak kunjung melaksanakan pembangunan bahkan hingga tiga tahun. BP Batam juga tidak tegas dalam menegakkan peraturan yang dibuatnya.
BACA JUGA: Murid Pemukul Guru Dasrul Menangis Minta Pulang dari Polsek
"Hal tersebut merupakan kewajiban. Kami harus mendapatkan kembali hutang-hutang kepada negara yang belum terbayar. Itu kesalahan yang harus diselesaikan," ujar Hatanto menyampaikan misinya.
Jika tak terlihat tanda-tanda pembangunan dalam enam bulan, maka izin alokasi lahan akan segera dicabut. Namun jika pembangunan dilaksanakan, maka akan dihitung Uang Tahunan Wajib Otorita (UWTO) dan izinnya akan diteruskan.
BACA JUGA: 17.845 Bendera Merah Putih di Perbatasan RI-Malaysia
"Tapi kan yang namanya bangun pabrik butuh waktu lama. 6 bulan takkan cukup. Yang penting dalam tempo 6 bulan, harus sudah ada pembangunan yang terlihat," ujarnya mengakhiri.(leo/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Pendidikan Menengah di Surabaya Resmi Dihapus
Redaktur : Tim Redaksi