JAKARTA -- Pemerintah tidak pernah membatasi jumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang ingin menaikkan statusnya menjadi perguruan tinggi negeri (PTN)“Mengenai batasan, kami rasa itu tidak ada
BACA JUGA: Cepat Tepat untuk SMP Terbuka
Kami beri keleluasaan bagi semua PTS yang ingin merubah statusnya menjadi PTN, asalkan sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan,” ujar Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal kepada JPNN di Jakarta, Selasa (3/8).Fasli menjelaskan, syarat-syarat yang harus dipenuhi dan dilakukan oleh PTS yang ingin merubah statusnya menjadi PTN antara lain diatur dalam Permendiknas No.32 Tahun 2009. Di antaranya, harus melalui studi kelayakan, meliputi sarana dan prasarana kampus yang akan dinegerikan, kualitas sumber daya manusia (SDM) dosen, maupun aset PTS.
“Mengenai usul perubahan status inipun juga harus ada peran pro aktif dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat
Fasli menyebutkan, hingga saat ini ada sebanyak enam PTS yang masih dalam proses pengalihan status dari PTS menjadi PTN
BACA JUGA: Belum Butuh Sekolah Khusus Matematika
Antara lain, Universitas Borneo Tarakan, Universitas Maritim Raja Ali Haji (Kepulauan Riau), Politeknik Manufaktur Timah (Bangka Belitung), Politeknik Batam, Universitas Musamus (Merauke), dan Universitas Bangka Belitung.“Untuk di Kalimantan Timur, kami memang telah lama merencanakan ingin mendirikan PTN di wilayah tersebut
BACA JUGA: Awasi Bantuan Siswa Miskin
Maka itu, kami berencana akan bentuk satu PTN lagi,” jelasnya(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... M Nuh Mengenang Masa Kuliah
Redaktur : Tim Redaksi