Tak Diberi Izin Melaut, Nelayan Kecewa

Kamis, 26 Juli 2012 – 08:00 WIB

AMURANG – Hampir seminggu tidak melaut karena tidak mendapatkan izin dari Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Minsel, Ir Esry Wowor, sekira 30 an nelayan yang merupakan kelompok nelayan perahu (pajeko) mendatangi rumah dinas bupati, Rabu (25/7).

Alasan tidak diberikan izin kepada kelompok nelayan tersebut, karena beberapa dokumen surat-surat belum dilengkapi. “Sebenarnya hal tersebut merupakan kebijakan dari kepala dinas saja. Karena kita tahu, proses kelengkapan dokumennya sedang di proses. memang ada dokumen kapal belum selesai dan pihak kontraktor pemenang kapal tengah menyelesaikan proses tersebut,”ujar Durant kepada wartawan.

Proses pengurusan yang dilakukan di Kementria Kelautan diharapkan untuk segera diselesaikan oleh pihak terkait agar nelayan bisa kembali melaut. “Bupati telah membantu warga dengan memberikan lapangan pekerjaan bagi nelayan melalui bantuan KM Cakalang yang digunakan beberapa bulan terakhir, sayangnya pihak kepala dinas yang baru kurang arif dalam melanjutkan bantuan tersebut,”sambung nelayan lainnya.

Kepala Dinas perikanan dan Kelautran minsel Ir.Esry Wowor saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang berlaku. “Setiap kapal yang melaut harus melengkapi izin. Ini dilakukan untuk keselamatan para nelayan juga saat melakukan pekerjaannya melaut. Akan menjadi kesalahan pemerintah jika pihak kami tidak melakukan penertiban pada aktivitas kapal yang beroperasi di perairan Minsel ini, apalagi sudah jelas belum memiliki kelengkapan dokumen,”ujar Wowor usai melaporkan hal tersebut ke Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu.

Diketahui, uji coba terhadap KM Cakalang telah habis masa waktu yakni 6 bulan. Dan selebihnya, aktivitas kapal harus sesuai dengan aturan yang ada yakni melengkapi dokumen-dokumen untuk melaut. (tr-08)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Razia Miras, Aparat Diburu dan Dilempari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler