Tak Didampingi Pengacara, Bupati Kolaka Tolak Diperiksa

Kamis, 03 Januari 2013 – 23:42 WIB
JAKARTA - Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara Buhari Matta akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (3/1). Meski begitu, pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi Izin Kuasa Pertambangan (KP) dalam areal kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo tak berlangsung lama.

Belakangan diketahui, Buhari enggan diperiksa dengan alasan tak didampingi pengacara. Penyidik kemudian menjadwal ulang pemeriksaan pada Kamis (10/1), sekaligus memberi kesempatan politisi PPP itu mencari pengacara.

"Kita beri kesempatan dia menunjuk kuasa hukum dulu," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi, saat dikonfirmasi.

Untung menjelaskan, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan pemeriksaan terhadap tersangka harus didampingi kuasa hukum. Atas dasar inilah kejaksaan meluluskan permintaan Buhari.

Buhari mendatangi gedung bundar Pidsus pada panggilan ketiga. Dua panggilan sebelumnya, dia beralasan tengah sibuk mengurus roda pemerintahan di Kolaka.

Buhari ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Juli 2011. Dia diduga telah merugikan negara Rp 5 miliar karena izin pertambangan nikel yang dikeluarkannya tanpa persetujuan Menteri Kehutaan.Selain Buhari, Kejagung juga telah menetapkan pengusaha dari PT Kolaka Mining International berinisial AS sebagai tersangka. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perdagangan Manusia Sudah Parah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler