Tak Digubris KPK, Ombudsman Ancam Seret Presiden Jokowi ke Dalam Polemik TWK

Rabu, 18 Agustus 2021 – 18:37 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan peringatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sampai sejauh ini tidak mengindahkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ombudsman mengancam akan menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Kisruh TWK KPK Tak Kunjung Usai, Fahri Hamzah Cetuskan Ide Konsolidasi Sistem Presidensial

"Kalau sampai 21 (Agustus 2021) tidak menjalani tindakan korektif, kami maju ke tahap akhir, yaitu rekomendasi," kata Komisioner Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat dikonfirmasi, Rabu (18/8).

Ombudsman akan mengirimkan rekomendasi kepada Presiden Jokowi selaku pimpinan tertinggi lembaga negara dan DPR RI. Sebab dalam temuan Ombudsman RI, pelaksanaan TWK dinilai terjadi malaadministrasi.

BACA JUGA: Komnas Sebut Ada 11 Pelanggaran HAM dalam Pelaksanaan TWK, Presiden Diminta Bergerak

Di sisi lain, Ombudsman RI menghormati keberatan atas LAHP yang disampaikan oleh KPK dan juga Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Tentu Ombudsman terbuka juga untuk melihat itu," ucap Robert.

BACA JUGA: Ladeni Eks Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Ombudsman Dinilai Lakukan Kekeliruan Besar

Robert tak memungkiri, LAHP Ombudsman RI terkait polemik TWK tidak berbeda jauh seperti yang disampaikan oleh Komnas HAM. Terlebih, Komnas HAM telah menyatakan TWK alih status pegawai KPK melanggar HAM.

"Kami Ombudsman melihat dari sisi administrasi, tetapi Komnas HAM dari sisi HAM," kata Robert.

Sebelumnya, KPK menyatakan tetap pada pendiriannya untuk tidak mengikuti tindakan korektik yang disarankan Ombudsman RI dalam asesmen TWK. Lembaga antirasuah telah menyerahkan surat keberatan kepada Ombudsman.

Keberatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme sah yang diatur dalam Undang-undang. KPK menyatakan Ombudsman tidak menghormati kewenangan lembaganya dalam pelaksanaan TWK. 

"Diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP), maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman RI," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu mengeklaim, pelaksaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler