Ladeni Eks Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Ombudsman Dinilai Lakukan Kekeliruan Besar

Jumat, 30 Juli 2021 – 21:11 WIB
Kantor Ombudsman Republik Indonesia. Ilustrasi. Foto: Dok. Ombudsman RI

jpnn.com, JAKARTA - Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menyampaikan beberapa point terkait laporan eks pegawai KPK yang tidak lolos TWK kepada Ombudsman RI (ORI) dan menanggapi temuan yang di sampaikan ORI.

Direktur SDR Hari Purwanto menilai keliru menerima laporan wadah pegawai KPK dengan memeriksa KPK dan minta keterangan pelapor dan terlapor.

BACA JUGA: Ragukan Temuan Ombudsman soal TWK Pegawai KPK, Kapitra PDIP Gunakan Istilah Blunderisasi

“Tes TWK adalah bukan satu-satunya alat ukur alih status pegawai kPK menjadi ASN, masih ada tes karakteristik pribadi, tes intelegelensia umum dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” ungkap Hari Purwanto, hari ini.

Lebih lanjut, Hari Purwanto menuturkan bahwa UU KPK 2019 merupakan perubahan atas UU KPK 2002 yang mengutamakan perubahan filosofi, visi, misi dan strategi KPK. Salah satu perubahan mendasar adalah terdapat asas melindungi HAM disamping asas kepastian hukum dll.

BACA JUGA: Firli Bahuri Cs tak Cukup Bukti Melanggar Etik Pelaksanaan TWK

“Atas dasar perubahan asas tersebut KPK diberi wewenang untuk mengeluarkan SP3 terhadap tersangka (TSK) yang selama 2 tahun tidak diselesaikan penyidikannya,” sebutnya.

Menurutnya, tugas utama KPK adalah melaksanakan strategi pencegahan disamping penindakan. Dan perubahan UU KPK 2002 dengan UU KPK 2019 yang merupakan lex specialis systematic adaminitratif mengakibatkan KPK memiliki wewenang khusus dan berbeda dengan ketentuan umum admin kepegawaian UU ASN dan UU Pelayanan Publik.

BACA JUGA: Persoalkan TWK, Ombudsman Dinilai Menghambat Kerja KPK

“Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN cukup merujuk pada PP peralihan status pegawai KPK tersebut dan Perkom no 1 tahun 2021 dengan syarat dan tata cara berbeda dengan UU ORI Nomor 37 tahun 2008 dan UU No 5 tahun 2008 tentang Pelayanan Publik,” beber Hari Purwanto lagi.

Lebih jauh, Hari Purwanto menuturkan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ORI tidak memiliki dasar hukum untuk menyatakan bahwa KPK telah melakukan malaadministrasi.

“Karena UU KPK No 19 Tahun 2019 merupakan lex specialis termasuk terhadap prosedur dan syarat untuk beralih status menjadi ASN KPK maka tidak berlaku prosedur dan tata cara berdasarkan UU ASN yang berlaku umum untuk PNS dan ASN non lembaga penegak hukum,” pungkasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler