Tak Dikasi Jatah, Suami Bunuh Istri

Rabu, 29 Mei 2013 – 11:40 WIB
SUBANG-Masih ingatkan kasus pembunuhan istri oleh suaminya di Jarireja, Compreng pada Februari lalu? Sang pelaku, yang juga suaminya, Sanam mengaku nekad menghabisi nyawa istrinya sendiri, Embet karena mendapatkan bisikan gaib. Hal itu diungkapkan Sanam dalam persidangan di Pengadilan Negeri Subang, Selasa (28/5).

Bisikan itu, ungkap Sanam, mendorongnya menusuk Embet hingga tewas tersimbah darah.  “Kita hadirkan kembali saksi untuk mencocokkan keterangan karena keterangan terdakwa berbeda dengan keterangan hasil BAP,” ujar Eko Julianto SH MM Mhum, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara dalam BAP, terdakwa kelahiran 10 September 1950 membunuh korban Embet binti Kamat yang juga istri terdakwa karena dipicu masalah keluarga. Akhirnya perisdangan menghadirkan saksi Tubagus Suganda dari penyidik Polsek Compreng.

“Ketika di-BAP terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani mengaku membunuh karena selama pernikahan sering berselisih, tidak mau diajak pergi haji dan juga sudah lama tidak mau diajak hubungan badan,” ungkapnya.

Setelah selesai mendengarakan kesaksian dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Feby Dwiyandospendy SH, majelis hakim yang dipimpin Eko Julianto SH MM Mhum, hakim anggota Rahmawati Nilam Pangabean SH MHUM dan Melda Lolyta Sihite SH Mhum kembali mendengarkan kesaksian dari terdakwa Sanam.

“Iya saya menusuk karena sering berselisih dan istri tidak mau diajak berhubungan badan. Sama dengan yang di-BAP,” ujar Sanam.

Akibat dari perbuatanya tersebut, terdakwa Sanam bin Koong didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Feby Dwiyandospendy SH dengan pasal berlapis, yaitu dakwaan primair pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP, dakwaan kedua melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam ringkup rumah tangga, pasal 44 ayat 3 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dakwaan ketiga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, pasal 351 ayat 3 KHUP.

“Didakwa melanggar pasal 340 dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” ujar jaksa.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi Kamis 7 Februari lalu di rumah terdakwa di Kampung Lamaran RT 03/RW 06 Desa Jatireja Kecamatan Compreng. Awalnya terdakwa Saman menonton TV bersama istrinya kemudian pada pukul 21.00 istrinya masuk kamar untuk tidur setelah itu pada jam 23.00 pelaku menyusul istrinya masuk kamar.

Setelah masuk kamar pelaku merenung dan mengingat beberapa hal yang menyebabkan dirinya sakit hati. Setelah itu terdakwa menuju ke dapur untuk mengambil sebilah pisau. Pelaku kembali masuk kamar dengan mengunci pintu kamar dan menusuk badan korban sebanyak empat kali di bagian perut dan dada. Akibat panik karena anak dan menantunya yang mengetuk-ngetuk pintu kamar karena mendengar teriakan korban, terdakwa berusaha bunuh diri dengan menusuk perutnya sendiri menggunakan pisau.(ded/man)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tetangga Hamili Janda Disatroni Warga

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler