jpnn.com, SIBOLGA - Seorang suami di Sibolga, Sumut, berinisial MAN alias AU, 26, harus berurusan dengan polisi karena melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga pada Rabu (5/5) malam.
Dia menganiaya istrinya bernama Merliana Telaumbanua, 24, di rumah mereka di Jalan Hiu, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Sibolga, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Polairud Tembak Dua ABK Kapal Asing Pencuri Ikan di Selat Malaka
Parahnya lagi, pelaku mengancam akan membunuh korban bersama dengan anaknya yang masih berumur 18 bulan.
Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin kejadian itu berawal ketika tersangka datang ke rumah mereka meminta uang Rp100 ribu. Namun, saat ditanya untuk apa uang itu, tersangka langsung naik pitam dan langsung menganiaya korban dengan tangannya dan batu penganjal pintu.
BACA JUGA: Mobil Haji Bet Ditabrak Perampok Bersenjata Api, Uang Rp200 Juta dan Perhiasan Emas Raib
Tak cukup sampai di situ, emosi tersangka pun sepertinya tak terkendali lagi, ia pergi ke dapur mengambil pisau dan mengancam istrinya. “Kasih uangnya, kalau tidak, mati kalian berdua malam ini,” ujar MAN kepada korban, sembari merampas uang sebanyak Rp1,5 juta dari tangan istrinya.
Akibat penganiayaan tersebut, kata Sormin, korban mengalami luka pada bahagian kening sebelah kanan, pipi sebelah kanan, dan pada bagian badan.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, bahwa uang Rp100 yang diminta kepada istrinya itu untuk digunakannya bermain judi.
Masih menurut keterangan Sormin, tersangka melakukan penganiayaan itu terhadap istrinya dengan cara meninju, menendang, mengangkat tubuh korban dan membantingkan ke lantai. Tidak cukup sampai di situ, pelaku juga menendang kepala korban, dan memukulkan batu ke kepalanya.
“Sesuai keterangan korban, sejak mereka menikah, tindakan kekerasan itu sudah sering dilakukan tersangka terhadapnya,” ungkap Sormin, Rabu (12/5).
BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MAN ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda Rp15 juta.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi