Doni Setiawan melarikan Rafika Fitriyanti karena kisah cinta mereka tidak disetujui orang tua. Sebelum ditangkap Polisi, Rabu (16/2) lalu, keduanya sempat menikah tanpa wali di Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Kabag Ops Polres Kerinci Kompol Katino mengatakan, peristiwa ini berawal pada tanggal 5 Februari lalu. Keduanya berangkat ke Bungo dengan menggunakan mobil angkutan umum. Setelah sampai di Bungo, kemudian bertolak ke Singkut.
“Setiba di Singkut, keduanya lalu melaksanakan akad nikah tanpa seizin orang tua, melalui salah satu ustad setempat,” ujar Kabag Ops. Tidak senang anaknya dinikahi tanpa izin, tambah Kabag Ops, pada tanggal 6 Februari lalu, orang tua Rafika Fitriyanti langsung melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Air Hangat Timur.
Bahkan usai menikah, 16 Februari 2012, keduanya kembali ke Kerinci dan kepulangan mereka langsung termonitor oleh anggota Polsek Air Hangat Timur. Bahkan, Doni ditangkap di rumah keluarganya di Desa Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Air Hangat Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tambahnya. Doni yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 332 ayat (1) KUHP, dan atau pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Kapolsek Air Hangat Timur Iptu Ilyas Umar menambahkan, sampai saat ini belum ada perdamaian dari pihak keluarga perempuan dan pihak keluarga perempuan minta kasus ini ditindaklanjuti. Alasannya, pihak keluarga perempuan tidak terima atas perbuatan tersangka. (fyo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Akui Disetubuhi 3 Kali Ayah Kandungnya
Redaktur : Tim Redaksi