Tak Disangka, Pria dan Wanita Ini Tepergok Berbuat Dosa, Ternyata Kakak Beradik, Ya Ampun

Jumat, 28 Agustus 2020 – 22:36 WIB
Polisi menunjukkan kakak beradik yang diduga mengedarkan sabu-sabu di wilayah pesisir Pantai Ampenan, usai ditangkap di Mapolda NTB, Jumat (28/8/2020). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Seorang pria berinisial AR dengan adik perempuannya LS tepergok melakukan perbuatan terlarang di wilayah pesisir Pantai Ampenan, Lingkungan Melayu Bangsal, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Keduanya ditangkap karena kompak mengedarkan sabu-sabu. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 11,86 gram sabu-sabu.

BACA JUGA: Mbak DN Jamu Pria Kenalan di Medsos, Diajak Masuk Kamar, Malah Berakhir Begini

"Ada lima bungkus plastik yang diamankan, dua di antaranya berukuran sedang," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Jumat.

Sabu-sabu tersebut, katanya lagi, diamankan dari hasil penggeledahan. Ada yang ditemukan di bagian pekarangan rumah, kamar dan juga di pekarangan tetangga.

BACA JUGA: Kepala BMKG Ini Resmi Jadi Tersangka, Korbannya Lebih dari Satu Orang, Semua Anak di Bawah Umur

"Barang bukti di pekarangan tetangganya itu diduga sengaja dibuang saat anggota datang. Barang bukti ditemukan dalam dompet kecil warna hitam, beratnya sekitar 5 gram," ujar dia lagi.

Selain barang bukti narkoba, petugas turut mengamankan kartu ATM dan telepon genggam kedua pelaku. Ada juga pipet kaca yang masih menyisakan bekas mengonsumsi sabu-sabu.

BACA JUGA: SH Malah Sibuk Menguyah Sesuatu Saat Digerebek Polisi, Ternyata Cuma Modus

Penangkapan pelaku yang berada di bawah kendali lapangan AKP I Made Yogi Purusa Utama ini terlaksana pada Kamis (27/8) sore.

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan tindak lanjut informasi masyarakat.

BACA JUGA: Kabar Duka, Iskandar Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

Kini kakak-adik tersebut telah diamankan di Mapolda NTB. Hasil pemeriksaan sementara, keduanya terancam Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler