Tak Ditahan dan Terancam 8 Tahun Penjara, Ini 6 Fakta Seputar Kasus Richard Lee

Jumat, 13 Agustus 2021 – 13:44 WIB
Richard Lee di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Foto: Firda Junita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dokter Richard Lee saat ini sedang menghadapi masalah hukum di Polda Metro Jaya, lantaran ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ilegal access dan penghilangan barang bukti.

Dokter kecantikan itu ditangkap di kediamannya, Palembang, Rabu (11/8). Berikut fakta seputar penangkapan dan kasus yang menjerat Richard Lee.

BACA JUGA: Soal Kasus Dokter Richard Lee, Hotman Paris Berkomentar Begini

1. Kasus Ilegal Access dan Penghilangan Barang Bukti

Akun Instagram Richard Lee telah disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai barang bukti laporan dari Kartika Putri.

Namun belum lama ini, akun tersebut tiba-tiba digunakan kembali. Diduga, akun tersebut diakses lagi oleh Richard Lee.

BACA JUGA: Soal Pasangan, Sophia Latjuba Pilih Pria 15 Tahun Lebih Muda

"Berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian di akun yang menjadi barang bukti ini adalah saudara RL," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/8).

2. Bukan Terkait Laporan Kartika Putri

Kini, Richard Lee pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

BACA JUGA: Benarkah Kunyit Bermanfaat Bagi Penderita Diabetes?

Yusri menegaskan, kasus tersebut berbeda dengan laporan Kartika Putri soal dugaan pencemaran nama baik.

Adapun di laporan dugaan pencemaran nama baik, Richard Lee masih berstatus sebagai terlapor.

"Memang betul awalnya adalah laporan polisi tentang pencemaran nama baik, tetapi upaya paksa terhadap saudara RL ini memang tersangkut masalah ilegal akses dan juga adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan RL," jelas Yusri.

3. Tak Ditahan

Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Richard Lee akhirnya diperbolehkan pulang.

Dia didampingi Istrinya, Reni Effendi dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 19.50 WIB pada Kamis (12/8).

Pria berkacamata itu dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan sehingga tak ditahan.

"Saat diminta keterangan semua kooperatif dengan baik. Atas dasar ini tidak ditahan," kata Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/8).

4. Tak Wajib Lapor

Tak hanya itu saja, YouTuber itu juga tidak diharuskan menjalani wajib lapor. Sebab, kasus yang menjerat Richard tak masuk ke dalam kejahatan luar biasa.

Meski begitu, dia itu tetap akan menjalani pemeriksaan terkait masalah hukum yang dihadapinya saat ini.

Kasus tersebut juga akan tetap diproses hingga ke pengadilan.

"Richard akan di BAP sesuai peraturan dan (kasusnya) akan dilimpahkan ke Jakarta," jelas Razman.

5. Teracam 8 Tahun Pidana

Adapun akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

6. Ogah berkomentar

Richard Lee sendiri enggak berkomentar banyak saat ditemui pasca-diperbolehkan pulang. Dia hanya mengucapkan terima kasih karena tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

"Saya terima kasih kepada semua yang bantu saya Polri, Krimsus, Bang Razman, dan banyak masyarakat doakan, Kasubdit, Istri juga bantu," ucap Richard Lee di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/8).

Dia mengatakan bahwa dirinya enggan berkomentar banyak lantaran lelah usai menjalani pemeriksaan.

Ditanyai soal masalah akun Instagram yang menjadi permasalahan hukumnya saat ini, YouTuber itu memilih bungkam.

"Terima kasih, ya," ucap Richard Lee singkat. (mcr7/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler