Tak Ditahan, JR Saragih: Saya Kembali Bertugas Selaku Bupati

Senin, 19 Maret 2018 – 20:53 WIB
JR Saragih (kiri) saat memberikan keterangan pers di Medan, Senin (12/3/2018). Foto : fir/pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Jopinus Ramli (JR) Saragih enggan berkomentar usai diperiksa tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara di kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik Medan, Senin (19/3).

Ketua DPD Partai Demokrat Sumut itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan dokumen atau surat palsu tanda tangan legalisir fotokopi ijazah SMA-nya pada pendaftaran Pilgubsu 2018.

BACA JUGA: Polisi Yakin Kasus JR Saragih Soal Pemalsuan Kelar 14 Hari

Informasi dihimpun, JR Saragih datang bersama seorang pengacaranya, Ikhwaluddin Simatupang dan tiba sekitar pukul 09.00 WIB. Mengenakan setelan kemeja putih, JR Saragih juga didampingi sejumlah pengurus DPD Partai Demokrat Sumut.

Bupati Simalungun itu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB. Saat akan keluar dari ruang penyidik, JR dipagar betis puluhan petugas Sabhara Polrestabes Medan. Oleh karenanya, para wartawan yang menunggu sejak pagi untuk mewawancarai JR Saragih akhirnya kecewa.

BACA JUGA: Pengacara JR Saragih: Kami Pasti Penuhi Panggilan Gakkumdu

Tim penyidik Gakkumdu juga enggan berkomentar mengenai hasil pemeriksaan. Beberapa wartawan yang mencoba bertanya kepada seorang petugas penyidik hanya untuk mengetahui berapa pertanyaan yang diajukan kepada JR, juga enggan berkomentar.

Sementara JR terlihat begitu bergegas berjalan menuju massa pendukungnya. Massa yang setia menantinya sejak pagi meminta JR naik ke atas panggung bak mobil terbuka.

BACA JUGA: Hinca Panjaitan Minta JR Saragih Hadiri Panggilan Gakkumdu

Tak banyak yang diucapkan JR Saragih. Dengan sedikit sesenggukkan dan mata yang berkaca-kaca, JR Saragih meminta massa pendukungnya bersabar.

“Para pendukung saya harap bersabar. Kita tunggu hasil keputusan PTTUN,” ungkapnya.

Dia mengaku diperbolehkan pulang. “Berarti saya melanjutkan tugas selaku Bupati Simalungun,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, penyidik Sentra Gakkumdu Sumut melalui Kombes Pol Andi Ryanto menetapkan JR Saragih sebagai tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan legalisasi fotokopi ijazah. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Bakal Pecat Pengurus Leges Ijazah JR Saragih


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler