Tak Gajian, Karyawan CNQC Desak Pengadilan Buka Blokir Rekening Perusahaan

Senin, 11 Januari 2021 – 19:59 WIB
Karyawan PT CNQC Mitra JO mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar segera membuka rekening perusahaan mereka yang tengah mengalami kepailitan. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Karyawan PT CNQC Mitra JO mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar segera membuka rekening perusahaan mereka yang tengah mengalami kepailitan.

Koordinator karyawan CNQC Mitra JO, Cammy Harita menegaskan bahwa pemblokiran yang dilakukan PN Jakpus selaku kurator kepailitan membuat para karyawan tak mendapat gaji selama 2 bulan terakhir.

BACA JUGA: Tidak Mau Ambil Risiko, Twitter Blokir Akun Trump Selamanya

Atas pemblokiran tersebut, para karyawan pun menggelar aksi di depan gedung PN Jakpus menuntut agar rekening milik CNQC- Mitra JO kembali dibuka.

"Maka dari itu kami ke sini untuk bertemu dengan ketua pengadilan untuk mengganti kurator, karena ini ada sikap tidak fair. Karena memblokir rekening perusahaan sehingga kami tidak bisa gajian," ujar Cammy, Senin (11/1).

BACA JUGA: Adobe Blokir Flash Player Per 12 Januari, Segera Hapus!

Cammy menyampaikan sebenarnya, perusahaan bisa menggaji para buruh sesuai waktunya walau dalam keadaan pailit. Namun, hal ini urung terlaksana lantaran kurator telah memblokir rekening perusahaan.

"Menurut statement resmi perusahaan mengatakan bahwa rekening perusahaan sudah diblokir oleh kurator (PN Jakpus)," ujarnya.

BACA JUGA: Deddy Corbuzier Blokir Akun Instagram Rossa, Ternyata Ini Alasannya...

Cammy menilai pemblokiran ini seharusnya tak dilakukan selama CNQC belum dinyatakan pailit oleh pengadilan.

"Padahal masih ada proses sidang terakhir tentang kasus kepailitan ini di tanggal 19 Januari, tapi rekeningnya sudah diblokir," tuturnya.

Sementara Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono belum bisa bicara banyak terkait tuntutan buruh soal pembukaan blokir rekening perusahaan. Ia mengaku belum bekerja sejak beberap minggu terakhir karena positif virus corona (Covid-19).

"Saya masih dalam kondisi sakit jadi belum dapat monitor perkembangan di kantor karena belum masuk kantor," ujar Bambang. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler