“Sikap DPR yang tidak menggunakan HMP untuk menyelesaikan skandal Bank Century adalah sesuatu yang aneh dan mengundang kecurigaan publik," kata Abdullah saat dihubungi, Rabu (5/11).
Dikatakannya, aneh jika pihak-pihak yang dulu getol mendorong kasus Century ternyata tidak mau menggunakan HMP. Sebab, di ranah politik kasus Century itu bisa diputus melalui HMP.
"Anehnya, beberapa waktu belakangan ini, DPR malah menyerahkan sepenuhnya penyelesaian skandal bailout Bank Century ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegas Abdullah.
Bahkan, lanjutnya, para penggagas hak angket Bank Century hingga saat ini terkesan mengindar dari tanggungjawab menggunakan HMP. "Terhadap sikap DPR yang tidak menggunakan HMP menyelesaikan kasus Century, menurut ICW, tentunya rakyat akan memberikan sanksi nantinya dan skandal Bank Century pada akhirnya terbukti sebagai alat sandera DPR terhadap mantan Gubernur BI Boediono," tegas Abdullah Dahlan. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 28 Anggota DPR Disanksi BK
Redaktur : Tim Redaksi