Tak Hadiri Panggilan KPK, Sutan Bathoegana Pilih Galang Pilgub

Sabtu, 01 September 2012 – 02:42 WIB
JAKARTA - Salah satu kandidat cagub Sumut dari Partai Demokrat, Sutan Bathoegana Siregar, berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemarin (31/8) Sutan dipanggil lembaga antirasuah itu untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) oleh Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen LPE Dep. ESDM) tahun anggaran 2007 dan 2008.

Juru Bicara KPK Johan Budi menyebutkan, selain Sutan, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Herman Hery, juga dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Dirjen LPE Dep. ESDM periode 2007-2008, Jacobus Purwono.

"Kita periksa untuk pengembangan penyidikan," ujar Johan, melalui pesan singkat, Jumat (31/8). Selain itu, dalam kasus yang sama KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Dosen dari Universitas Indonesia, Andri Syahreza.

Hanya saja, Sutan tidak bisa memenuhi panggilan KPK itu. Dihubungi JPNN dari Jakarta, Sutan mengaku sedang di Medan. Politisi pentolan Partai Demokrat itu di Medan untuk memenuhi permintaan sejumlah elemen masyarakat Sumut yang ingin bersua dengannya. Jadwal pun sudah disusun jauh hari sebelum dirinya menerima surat panggilan KPK.

Dengan alasan itulah, Sutan mengaku tidak hadir ke KPK. "Jauh hari sudah tersusun jadwal bertemu konstituen. Saya ini di Medan. Saya sudah izin KPk agar dijadwal ulang minggu depan. Jadi tak benar jika ada yang menyebut saya mangkir," ujar Sutan.

Sutan, seperti sudah kerap disampaikan ke koran ini, untuk persiapan pencalonannya, dia mengatur waktu akhir pekan, Jumat-Sabtu, melakukan sosialisasi pencalonannya dengan menemui masyarakat. Di hari lain, dia gunakan untuk menjalankan tugas sebagai anggota DPR. "Dan sekarang kan hari Jumat. Saya di Medan," cetusnya.

Terhadap pemanggilan dirinya oleh KPK, Sutan mengatakan itu hal yang biasa. "Tak ada yang aneh. Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan dirjen listrik," kata salah seorang pendiri Partai Demokrat itu.

Dia tegaskan, justru pemanggilan oleh KPK dianggap momen yang baik menyampaikan klarifikasi mengenai apa yang dia ketahui dan dia dengar terkait kasus dugaan korupsi tersebut. "Ini momentum yang baik bagi saya untuk mengklarifikasi," katanya.

Dia pun menyatakan sama sekali tidak terlibat kasus yang menelan kerugian negara sebesar Rp 131,2 miliar itu. "Ada yang bilang saya ikut-ikut, apa itu SHS-pun saya tak tahu. Saya tegaskan, saya anti korupsi, saya anti kongkalikong pengusaha dengan penguasa," lanjutnya lagi.

Terhadap nama-nama yang diduga terlibat, seperti Kosasih, Sutan pun mengaku tak kenal. "Kalau dibilang saya atur-atur proyek, pastilah saya punya nomor telepon dia, pastilah ada kontak-kontakan. Tapi Insya Allah, tidak ada itu," kata Sutan.

Dugaan keterlibatan Sutan dalam kasus korupsi di Kementerian ESDM ini pertama kali diungkapkan Sofyan Kasim, yang merupakan pengacara terdakwa Ridwan Sanjaya. Sofyan mengungkapkan Sutan berperan membantu melancarkan proyek tersebut.

Dia mengatakan bukan hanya Sutan yang terlibat, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere dan Jamintel Wisnu Subroto juga berandil dalam kasus ini. "Dari DPR Sutan Bhatoegana, Polri ada Gories Mere dan dari Kejaksaan Wisnu Subroto. Ridwan bilang itu pesanan dari Dirjen (Jacob Purwono), karena Dirjen tersangkut perkara di Kejaksaan," ungkap Sofyan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta beberapa waktu lalu.

Keterangan Sofyan tersebut menguatkan kesaksian Ketua Panitia Pengadaan Proyek SHS Budianto, yang menyebut adanya keterlibatan anggota dewan dalam proyek senilai Rp 526 miliar tersebut. Ditambahkan Sofyan, nama Sutan, Gories dan Wisnu ikut disebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ridwan.(sam/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Wisler Beberkan Proses Lelang Proyek Hambalang ke KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler