jpnn.com, PALEMBANG - Sebanyak tujuh orang saksi dihadirkan pada persidangan perdana Prada Deri Pramana (DP) terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi pacarnya, Vera Oktora di Mahkamah Militer I-04 Jakabaring, Palembang, Kamis (1/8).
Namun salah seorang saksi kunci, yaitu Sherly yang merupakan kekasih gelap Prada DP mendadak memberitahu kepada Oditur Militer bahwa dia tidak bisa hadir, karena ada suatu keperluan.
BACA JUGA: Sadis! Joni Bunuh Ketua RT di Teras Rumah Lalu Lukai Polisi
BACA JUGA: Terungkap di Sidang, Prada DP Pelaku Mutilasi Sang Pacar Ternyata Punya Kekasih Gelap
Ketidakhadiran Sherly, mengundang tanda tanya. Karena dalam persidangan hari ini, saksi Putra Baladewa, tukang cukur, teman akrab terdakwa, Prada DP menegaskan bahwa Sherly adalah juga pacar Prada DP, selain korban Vera Oktora.
BACA JUGA: Terungkap di Sidang, Prada DP Pelaku Mutilasi Sang Pacar Ternyata Punya Kekasih Gelap
Prada DP (kiri) saat jalani sidang perdana di Mahkamah Militer I-04 Jakabaring, Palembang, Kamis (1/8). Foto: sumeks.co
Kesaksian Putra Baladewa diberikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, dengan hakim ketua, Letkol CHK Muhamad Kazim SH, anggota, Letkol SUS Much Arif Zaki Ibrahim SH, dan Mayor CHK Syawaluddinsyah SH.
BACA JUGA: Pembunuhan Mengerikan, Selebgram Dibantai Secara Sadis
Bahkan, saksi mata ini menerangkan dengan jelas bahwa Sherly sempat menginap bersama Prada DP di salah satu kamar kos yang disewanya. “Saya lihat Sherly datang ke kosan dua kali,” ungkap saksi.
Saksi Putra Baladewa bahkan mendengar langsung dari Prada DP bahwa Sherly pada suatu malam menginap di kosan.
“Terdakwa (Prada DP) bilang Sherly bahkan ada membawa selimut,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bapak-Anak Tewas Dibacok Perampok, Jasad Diletakkan Berdekatan dengan Kondisi Terikat
Uniknya dalam keterangan saksi ini, Prada DP menyewa kost itu untuk jangka waktu satu bulan dan hanya ditinggali selama tiga hari.
Dalam persidangan ini terdakwa Prada DP didakwa Oditur Militer, Mayor CHK Darwin Butar Butar SH, dengan pasal berlapis, primer 340 KUHPidana (pembunuhan berencana) dan sekunder pasal 338 KUHP.
Selama sidang, terdakwa didampingi penasehat hukum, Mayor CHK Suherman, SAg, SH, MH. (jul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Gafuri Ambil Mandau, Heldas Meninggal Mengenaskan
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean