Tak Hanya Antarprovinsi, Wilayah Ini Melarang Mudik Lokal

Rabu, 05 Mei 2021 – 06:30 WIB
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melarang masyarakat melakukan mudik lokal antarpulau di wilayah itu mulai 6-17 Mei 2021. Ilustrasi pemudik. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TANJUNG PINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melarang masyarakat melakukan mudik lokal antarpulau di wilayah itu mulai 6-17 Mei 2021.

Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor: 460/Set-STC19/V/2021 tertanggal 4 Mei 2021. Surat tersebut diterbitkan beberapa jam setelah Gubernur Ansar Ahmad rapat koordinasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kepri di Tanjung Pinang, Selasa (4/5).

BACA JUGA: Jam Operasional Bandar Udara Internasional Juanda selama Larangan Mudik

Surat itu sekaligus mengklarifikasi informasi sebelumnya yang menyebutkan Gubernur Ansar Ahmad tidak melarang mudik lokal sebagai bentuk kearifan lokal.

"Kondisi tidak memungkinkan untuk mudik lokal karena penularan Covid-19 dalam sebulan terakhir, tinggi. Tentu pemerintah harus mengambil langkah-langkah preventif agar masyarakat tidak tertular," ujar Ansar.

BACA JUGA: Jelang Larangan Mudik, Penumpang Kapal Malam Kendari-Raha Membeludak, Lihat

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kepri Tengku Said Arif Fadillah menambahkan poin penting dalam keputusan tersebut yakni peniadaan perjalanan orang untuk sementara waktu bagi masyarakat untuk perjalanan lintas kabupaten/kota dalam wilayah itu.

"Selain itu, pemerintah juga melarang perjalanan lintas provinsi, serta perjalanan lintas negara pada 6-17 Mei 2021," tegas dia.

Kendati demikian, peniadaan perjalanan orang sementara dikecualikan bagi pelaku perjalanan orang dengan keperluan mendesak untuk kepentingan bekerja/perjalanan dinas, keperluan pengobatan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

"Pelaku perjalanan orang untuk keperluan bisnis atau berdagang yang melaksanakan perjalanan orang lintas kabupaten/kota di dalam wilayah itu juga diperbolehkan," kata Arif.

Lebih lanjut, pelaku perjalanan orang dari dan ke wilayah aglomerasi darat Kepri meliputi Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dengan kewajiban melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Poin lainnya, lanjut Arif yakni pelaku perjalanan orang lintas kabupaten/kota/provinsi/negara wajib melakukan pengisian e-HAC serta melengkapi diri dengan surat izin perjalanan tertulis sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Kelompok yang dapat melakukan perjalanan ini yakni pegawai instansi pemerintahan/ASN dan pegawai BUMN/BUMD, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari
pejabat setingkat Eselon II.

Bagi pegawai swasta menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan. Bagi pekerja sektor informal menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW.

"Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan kunjungan keluarga sakit, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW. Bagi masyarakat untuk keperluan pengobatan, ibu hamil, dankepentingan persalinan, menunjukkan surat rujukan dokter dari fasilitas kesehatan," kata Arif yang juga Sekda Kepri itu. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler