jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II memberikan pelayanan dengan inovasi-inovasi berbasis informasi teknologi (IT) dan non-IT.
Sebagai benteng terakhir penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bekasi, hal tersebut terus dilakukan dan dikembangkan untuk memberikan pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat.
BACA JUGA: Sandiaga Uno Dinilai Sangat Peduli Kepada Penyandang Disabilitas dan Pelaku UMKM
Salah satu inovasi berbasis IT yang disajikan PN Cikarang Kelas II ialah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang didukung dengan beberapa aplikasi seperti Antrian Elektronik dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Elektronik (SPPTE).
Pada SPPTE, terdapat beberapa layanan seperti permohonan penyitaan, penahanan, dan penggeledahan yang bisa diajukan secara elektronik.
BACA JUGA: Kikin Tarigan Dorong Daerah Perkuat Kelembagaan Komnas Penyandang Disabilitas
Aplikasi lainnya ialah Roll Sidang, E-Survey, Digital Signage System (DSS) Kepaniteraan dan Kesekretariatan, Acces Card, Panic Button, serta berbagai macam aplikasi lainnya yang bertujuan mempercepat dan memudahkan pelayanan di Pengadilan.
Selain itu, inovasi non-IT yang dimiliki PN Cikarang Kelas II ialah inovasi It’s Coffe Time dan SEMANGAT BERSAMA (Satukan Energi Makan Siang Bersama).
BACA JUGA: Menaker Dorong Anggota ASEAN Perkuat Pengutamaan Hak Penyandang Disabilitas
Keduanya diharapkan bisa menjalin kedekatan dan kebersamaan seluruh pegawai, tetapi tetap dalam kerangka kerja yang profesional.
Pengadilan Negeri Cikarang juga berupaya mewujudkan Pengadilan Inklusif di Indonesia dengan menjunjung tinggi kesetaraan di lingkungan kerja yang saling toleransi untuk tidak membeda-bedakan kelompok dan saling menghargai satu sama lainnya.
Hal itu diwujudkan dengan adanya seorang penyandang disabilitas yang tunarungu dan tunawicara sebagai sebagai tenaga kontrak untuk menjadi Duta Prioritas dan Back Office PTSP di Pengadilan Negeri Cikarang sejak 21 Juni 2022.
Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Eddy Daulatta Sembiring mengatakan program kerja prioritasnya ialah mewujudkan Pengadilan Negeri Cikarang yang Inklusif.
Dengan begitu, setiap orang yang memiliki kemampuan bisa mempunyai kesempatan yang sama untuk bekerja dan berkontribusi positif bagi lembaga.
Dia meyakini kaum difabel tidak terhalang apa pun untuk bisa bekerja dengan baik.
"Apabila suatu pekerjaan dilakukan dengan semangat dan niat yang tulus, pasti akan memperoleh hasil yang terbaik," kata Eddy, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip JPNN.com pada Rabu (29/6).
Dia menegaskan hal tersebut akan mewujudkan Pengadilan Negeri Cikarang yang inkludif dan menjadi rumah keadilan bagi seluruh masyarakat.
Proses rekruitmen bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Negeri Cikarang bekerja sama dengan DPD PPDI (Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia) Jawa Barat.
Ketua PPDI Jawa Barat Norman Yulian mengapresiasi Pengadilan Negeri Cikarang atas inisiasinya merekrut kaum difabel.
Inisiatif tersebut juga mendapatkan sambutan yang baik dari seluruh penyandang disabilitas di Jawa Barat.
PPDI Jawa Barat berencana untuk memberikan plakat kepada Eddy Daulatta sebagai bentuk penghormatan.
Norman mengatakan pihaknya juga mengusulkan agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bisa memberikan penghargaan kepada PN Cikarang pada Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember 2022 mendatang.
"Semoga langkah Pengadilan Negeri Cikarang merekrut kaum difabel dapat dicontoh oleh pengadilan lainnya di seluruh Indonesia," ujar Norman.
Kemudian, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro juga menyampaikan apresiasi langkah PN Cikarang yang merekrut penyandang disabilitas.
BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Dia berharap langkah tersebut bisa diikuti oleh pengadilan negeri lainnya di Jawa Barat.(mcr9/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dea Hardianingsih