Tak Hanya Suap, Anak Buah SBY Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 2,7 M

Rabu, 16 November 2016 – 17:35 WIB
Politikus Partai Demokrat Putu Sudiartana. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana tidak hanya menerima suap Rp 500 juta. 

Politikus asal Bali juga juga didakwa menerima gratifikasi. Tak tanggung-tanggung, jaksa menyebut Putu menerima gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 2,7 miliar.

BACA JUGA: Ehem...Surya Paloh Ingin Makan Siang dengan Setya Novanto

Menurut JPU KPK Herry BS Ratna Putra, pemberian gratifikasi itu dilakukan secara bertahap oleh sejumlah pihak. Herry menyatakan, gratifikasi itu berhubungan dengan jabatan Putu. 

Sementara, penerimaan gratifikasi berlawanan dengan kewajiban Putu sebagai anggota DPR. 

BACA JUGA: Politikus Golkar Pertanyakan Urgensi Kampanye Rush Money

Jaksa menjelaskan, sejak menerima Rp 2,7 miliar, Putu tidak melaporkan kepada KPK. "Sampai batas waktu 30 hari sesuai yang ditetapkan undang-undang," kata Herry membacakan dakwaan Putu di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/11). 

Dia menjelaskan, Putu awalnya menerima Rp 2,1 miliar dari seorang swasta bernama Salim Alaydrus pada April 2016. 

BACA JUGA: Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru, Korlantas Gelar Operasi Zebra

Menurut jaksa, pemberian dilakukan secara tunai melalui Novianti, staf Putu. Transaksi dilakukan di stasiun kereta api Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur. 

Masih di bulan yang sama, Putu menerima Rp 300 juta dari seorang swasta, Mustakim. Namun kali ini pemberian tidak tunai. Melainkan bertahap lewat rekening Muchlis, suami Novianti.

Sebulan berikutnya atau Mei 2016, Putu menerima uang tunai Rp 300 juta dari Ippin Mamoto lewat Novianti di sebuah restoran di Plaza Senayan, Jakarta. 

Jaksa menambahkan, dari jumlah duit yang diterima Putu, Rp 250 juta di antaranya sudah ditukarkan ke mata uang dollar Singapura. Yakni, SGD 40 ribu dalam pecahan SGD 1000 sebanyak 40 lembar. 

Sebelumnya anak buah Susilo Bambang Yudhoyono di Partai Demokrat itu didakwa menerima suap Rp 500 juta. 

Suap diterima Putu sebagai imbalan untuk memuluskan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Tersangka, Parpol Pengusung Semakin Solid Rapatkan Barisan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler