Tak Ikut Amnesti, Rumah Terancam Disita

Senin, 28 November 2016 – 09:51 WIB
Ilustrasi. Foto; JPNN

jpnn.com - SENTUL – Jumlah penduduk yang mengikuti program amnesti pajak periode kedua ternyata masih minim.

Itu terlihat dari minimnya jumlah peserta pengampunan pajak bila dibandingkan dengan total wajib pajak (WP) yang wajib menyerahkan surat pemberitahuan (SPT).

BACA JUGA: Fiskal AS Ekspansif, Kemenkeu Tetap Optimistis

’’Jumlah WP yang ikut hanya 461.798 masih jauh lebih kecil dibandingkan wajib pajak wajib menyerahkan SPT sebanyak 22 juta,’’ ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Sabtu (26/11).

Jumlah peserta amnesti pajak terus meningkat pada periode kedua karena tarif tebusannya lebih rendah bila dibandingkan dengan periode ketiga.

BACA JUGA: Prediksi Pergerakan IHSG Awal Pekan Ini

’’Masih ada waktu hingga Desember,’’ imbaunya.

Bila wajib pajak tidak memanfaatkan amnesti pajak, tutur Sri Mulyani, ada sejumlah risiko yang harus dihadapi wajib pajak pada 2020.

BACA JUGA: Rumah Terancam Disita jika Tak Ikut Tax Amnesty

Pertama, harta yang belum dilaporkan akan dianggap sebagai tambahan penghasilan.

Dengan begitu, wajib pajak akan dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal ditambah dengan sanksi bunga dua persen per tahun.

’’Kalau dia badan, tentunya kena 25 persen dan wajib pajak orang pribadi bisa di lima persen sampai 30 persen. Tidak itu saja, masih ditambah denda dua persen per bulan,’’ tambahnya.

Ani mencontohkan, bila ada rumah yang dibeli pada 1990 dan tidak dilaporkan dalam program amnesti pajak hingga 2020, Ditjen Pajak menganggap nilai rumah tersebut pada 2020 sebagai tambahan penghasilan.

Dengan tarif pajak dan denda sekitar terancam persen, artinya rumah tersebut terancam disita negara.

’’Daripada disita, mending sekarang dideklarasikan saja,’’ urainya.

Berdasar penyerahan surat pernyataan harta per 24 November 2016, kontribusi terbesar tax amnesty berasal dari Jakarta.

Yakni 150 ribu WP dari total dua juta WP wajib SPT. Uang tebusan yang dikumpulkan mencapai Rp 52,3 triliun.

’’Di Jakarta saja baru 150 ribu yang ikut. Meski ramai sekali pada waktu itu sampai DJP harus menambah layanan hingga tengah malam,’’ katanya.

Di wilayah Sumatera, jumlah peserta juga hanya 80 ribu WP dari 3,9 juta WP wajib SPT dengan uang tebusan Rp 8,1 triliun.

Di Kalimantan, jumlah peserta mencapai 22 ribu WP dari 1,3 juta WP wajib SPT dengan uang tebusan Rp 2,2 triliun.

Jumlah uang tebusan yang dikumpulkan hingga pekan terakhir November 2016 baru mencapai Rp 98,8 triliun dari target Rp 165 triliun. (dee/vir/c19/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendesa Siapkan Forum untuk Ajak Investor Garap Kawasan Perbatasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler