Tak Ingin Indonesia seperti India, Pemerintah Langsung Batasi Pintu Masuk TPI

Senin, 26 April 2021 – 06:20 WIB
Sejumlah warga negara India menunggu proses pemulangan kembali ke negaranya di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (25/4/2021) setelah mereka ditolak masuk ke Indonesia, Jumat (23/4/2021). Foto: ANTARA/HO-Bidang TIKIM Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mencegah masuknya warga negara India dan pelaku perjalanan dari India ke Indonesia mulai Sabtu, 24 April 2021.

Pelayanan visa bagi warga negara India pun telah dihentikan sejak Kamis, 23 April. Kebijakan tersebut diambil agar Indonesia terhindar dari gelombang besar penularan Covid-19 seperti yang terjadi di India.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Azis Syamsuddin, Daftar KPK, Gaji dan Tunjangan Guru di Indonesia

Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mejelaskan penolakan masuk juga berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," kata Jhoni.

BACA JUGA: Aduh, 12 WNA Asal India Positif Covid-19, 1 WN Jepang juga Diisolasi

Selain itu,fPintu masuk bagi WNI yang akan pulang ke Indonesia hanya melalui TPI Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda, Bandar Udara Kualanamu, Bandar Udara Sam Ratulangi, Pelabuhan Laut Batam Centre, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura, dan Pelabuhan Laut Dumai.

"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19," ujarnya.

BACA JUGA: 32 WN India Dipulangkan ke Negaranya

Pemerintah memang membuat berbagai kebijakan untuk mengendalikan kasus Covid-19. Baru-baru ini, Satgas Covid-19 membuat surat edaran mudik Lebaran 2021 yang mengatur masyarakat bila ingin ke luar kota sebelum dan sesudah mudik Lebaran 2021.

Surat edaran Satgas COVID 2021 itu adalah adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Adendum yang diteken pada 21 April 2021 mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri, yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021).

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo berharap keputusan pemerintah mengetatkan, kemudian meniadakan mudik bisa mencegah kejadian serupa di India.

"Dengan adanya pengetatan, masyarakat akan berpikir ulang ketika mau melakukan perjalanan," katanya.

Sementara itu, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan mengajak masyarakat menjadikan kejadian di India sebagai pelajaran. Masyarakat di zona merah harus melakukan upaya-upaya yang konkret, misalnya beribadah di rumah lebih afdol.

"India harus dijadikan pelajaran berharga jangan sampai terulang di RI. Pelajaran berharga betul-betul dicamkan agar tak terulang. momentum landai ramadan harus dipertahankan," kata Buya Amirsyah Tambunan. (flo/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler